Di Sultra,Buku ensiklopedia SD bergambar porno beredar di Kolaka

  Buku ensiklopedia SD bergambar porno beredar di Kolaka

Para kepala sekolah dasar (SD) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) justru dibuat resah dengan salah satu buku panduan ensiklopedia. Pasalnya dalam buku tersebut terdapat gambar berbau porno.

Kepala SD Negeri 1 Sabilambo, Sulwan Sofian di Kolaka, mengatakan, salah satu materi dalam buku panduan ensiklopedia untuk bahan bacaan murid SD terdapat gambar berbau porno.

"Di dalam buku itu, ada gambar sosok perempuan dengan posisi menyamping dan tanpa menggunakan busana," ujar Sulwan tanpa menyebutkan secara rinci judul buku panduan ensiklopedia itu seperti dikutip dari Antara, Rabu (12/12).

Sulwan mengaku, awalnya belum mengetahui adanya buku panduan ensiklopedia yang ada di perpustakaan SD itu, tetapi setelah rekannya dari Kepala SD Negeri 4 Lamokato, memberitahu bahwa ada pembagian panduan tersebut untuk SD itu, materi pelajarannya terdapat gambar porno.

"Setelah kami diberitahu dari teman kepala sekolah lain, dan kami cek ke perpustakaan, ternyata memang benar ada buku panduan ensiklopedia untuk bahan bacaan murid SD, terdapat gambar berbau porno, tepatnya pada bab lima halaman 411," ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, buku panduan ensiklopedia yang berasal dari bantuan Kemendikbud tahun 2011, saat ini telah diamankan untuk mengantisipasi agar tidak dibaca oleh murid-murid SD.

Dia mensinyalir, semua SD yang memiliki perpustakaan di Kolaka memiliki buku panduan bacaan murid itu, sehingga para kepala SD setempat dalam waktu dekat akan menyurati pihak Dinas Pendidikan untuk segera menarik buku tersebut.

"Dalam buku panduan itu membahas beberapa referensi visual pada mata pelajaran seperti IPS dan IPA, namun materi yang bermasalah pada bahan bacaan murid itu adalah pembahasan seni rupa," ujar Sulwan.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Kolaka yang baru mengetahui beredarnya buku panduan porno itu, langsung mendatangi sekolah dasar itu dan mengambil beberapa buah buku untuk diselidiki penerbit buku itu.

"Kami telah memberitahukan kepada pihak sekolah dasar dan pihak Dinas Pendidikan untuk segera mengamankan buku itu agar tidak dibaca oleh murid SD," kata aparat Kejaksaan Negeri Kolaka, Ruslan.

Menurut Ruslan, pihaknya juga segera menyelidiki asal-usul buku itu, sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, apalagi terhadap orang tua murid.

0 comments:

Posting Komentar