Pelatih Bulu Tangkis Nasional Perkosa Atlet Binaannya

  Ilustrasi korban perkosaan [google] Ilustrasi korban perkosaan [google]
Pelatih bulu tangkis nasional yang tinggal di Desa Jagul, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Provinsi Jatim, Prida Arizona (29) kini harus mendekam di sel tahanan Polres setempat, Senin (11/12). Ia yang juga berstatus tenaga guru honorer daerah di salah satu sekolah dasar (SD) di Kediri, dilaporkan orang tua saksi korban, sebut saja Mawar (15) siswi kelas satu SMA yang juga atlet bulu tangkis binaan Prida Arizona sendiri.  

Kasub Bagian Humas Polres Kediri di Pare, AKP Budi Nurtjahjo dalam keterangannya kepada wartawan, Senin petang mengungkapkan, selama ini korban kos di rumah Prida di Ngancar untuk menjadi atlet binaan Prida. Pada Kamis (6/12) petang, tersangka pelaku memanggil korban untuk diminta memijat tubuhnya.  

"Mulanya pijat di bagian kaki kanan berlangsung di ruang tamu," ujar AKP Budi.

Namun kemudian tersangka pelaku minta dipijat sampai pinggulnya. Diduga, nafsu birahinya memuncak, pelaku mengajak korban ke kamar dengan alasan agar ia bisa langsung istirahat tidur. Saat dipijat di dalam kamar, pelaku memaksa korban melepas pakaiannya, namun ditolak korban. Karena korban menolak, pelaku memaksa dengan ancaman dan dijanjikan hubungan badan itu tidak akan hamil.  

Berusaha mempertahankan kehormatannya, korban nekat melawan. Dia mendorong tubuh pelaku hingga terjatuh. Tetapi, pelaku justru semakin beringas dan langsung mendekap korban kuat-kuat, sehingga korban tidak bisa bergerak. Palaku mengancam akan mencekalinya jika tidak menuruti keinginannya. Dalam kondisi tidak berdaya, korban hanya bisa menangis karena ketakutan.

Usai mememperkosa, pelaku mengancam, jika ingin selamat korban tidak menceriterakan kejadian itu kepada siapapun, utamanya kepada orang tuanya.   Korban keesokan harinya pulang ke rumah orang tuanya namun tidak berani aib yang menimpanya. Namun korban baru Minggu (9/12) siang menceriterakan peristiwa yang dialaminya setelah ibu korban mendesaknya setelah putrinya seharian tidak mau makan dan minum. Seketika itu, orang tua korban mendatangi kantor polisi untuk melapor  

Atas pengaduan orang tua dan keterangan saksi korban, polisi membawanya ke RSUD Kediri guna meminta visum et repertum (ver). Baru Senin pagi, menjemput tersangka pelaku di rumahnya. Petugas menyita barang bukti sebuah kaos, celana pendek, celana dalam serta BH milik korban yang sengaja disimpan Prida yang katanya untuk kenang-kenangan.   Tersangka Prida ketika dibezuk wartawan menyatakan, ia sudah agak lama memiliki hasrat untuk mengajak siswi binaannya untuk menjalin hubungan bak suami-isteri. Namun selalu saja, Mawar menolaknya.

"Saya sekarang sangat  menyesal menodai saksi korban yang juga murid saya sendiri," akunya pasrah.  

Polisi menjerat tersangka dengan pelanggaran Pasal 81 jo 82 UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pasal 287 KUHP tentang persetubuhan dengan anak dibawah umur ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. "Sejak selesai kita tangkap dan kita periksa, tersangka kita tahan di sel tahanan Polres Kediri," ujar AKP Budi Nurtjahjo. [ARS]

0 comments:

Posting Komentar