Tragis..! Perkosa dan Membunuh Mahasiswi UIN, Pria Ini Dihukum Mati



M Soleh alias Oleng, terdakwa perkara pembunuhan dan pemerkosaan Izzun Nahdiyah, mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, akhirnya divonis mati oleh Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (18/12/2012).

Selain itu, lima rekannya yang ikut dalam perkara serupa divonis masing-masing penjara 20 tahun dipotong masa tahanan. Vonis Oleng sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Sedangkan vonis ke-5 rekannya lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni seumur hidup. Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang diketuai Machri Hendra. Begitu hakim menjatuhkan hukuman mati atas Oleng, ruangan sidang yang sepi langsung riuh. "Allahu Akbar," teriak sejumlah pengunjung sidang setelah hakim membacakan vonis itu.
Setelah diberikan kesempatan kepada terdakwa berdiskusi dengan penasehat hukumnya, terdakwa menyatakan pikir-pikir dulu atas keputusan hakim.

0 comments:

Posting Komentar