Inilah Fase-fase Penerapan Hukum Syariah di Brunei


Hukum pidana Islam yang akan diberlakukan di Brunei Darussalam berlaku bagi semua orang. Meski demikian, pidana syariah yang mulai berlaku 1 Mei (red. kemarin) adalah hukum pidana syariah tahap pertama.

"Peraturannya ada sekitar 55 yang diatur. Hukumannya baru denda, penjara, atau denda dan penjara,'' kata Andri Said, Fungsi Politik Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bandar Sri Begawan, Brunei Darussalam.

Andri mengungkap, hal-hal yang termasuk dalam pelanggaran hukum pidana syariah tahap pertama ini adalah hal-hal yang mengatur masalah keagamaan seperti meninggalkan sholat Jumat, tidak menghormati bulan Ramadhan, dan menghasut orang untuk bercerai.

Dua belas bulan setelah diberlakukannya hukum acara pidana syariah, tahap kedua akan diberlakukan dengan hukuman yang bersifat fisik seperti cambuk atau pemotongan bagian anggota tubuh seperti tangan atau kaki.

Sedangkan tahap ketiga akan diimplementasikan 24 bulan setelah setelah hukum pidana tahap pertama syariah diimpelementasikan.

Pada tahap ini hukum pidana syariah akan diterapkan secara menyeluruh di mana hukuman mati dengan cara dirajam dapat dikenakan untuk pelanggaran-pelanggaran tertentu.

Seperti apa hukum syariat Islam berdasarkan penafsiran pemerintah Brunei? Berikut ini gambarannya:

- Fase persiapan
Pada tahap ini Brunei menerapkan pengadilan syariah dengan kewenangan terbatas, seperti mengurusi masalah pernikahan dan warisan.

- Fase pertama
Sejak Rabu lalu, Bolkiah mulai menjalankan fase pertama hukum Islam. Denda atau penjara dikenakan jika melakukan perbuatan melawan hukum, seperti hamil di luar nikah, tidak menunaikan salat Jumat, dan menyebarkan agama selain Islam.

- Fase kedua
Setahun setelah penerapan fase pertama, dilakukan penegakan hukum fase kedua. Di sini para pencuri dan peminum alkohol akan dikenai hukuman cambuk dan potong anggota tubuh.

- Fase terakhir
Memasuki fase terakhir, seluruh hukum Islam benar-benar diterapkan. Hukuman mati, termasuk dengan dirajam (dicambuk atau dilempari batu hingga tewas), dikenakan untuk pelaku zina, sodomi, dan penghinaan terhadap Al-Quran serta Nabi Muhammad.

ANTARA | REUTERS | BBC | BRUNEI TIMES

Sultan: “Hukum Syariah untuk Menolong Agama Allah”


"Hukum ini diterapkan untuk menolong agama Allah di bumi yang bertuah ini. Allah telah berjanji untuk menolong kita jika kita menolong agamanya..."

Kesultanan Brunei Darussalam akhirnya mulai menerapkan hukum pidana Syariah pada Kamis, 1 Mei 2014. Diberitakan Reuters, penerapan syariah Islam yang pertama dilakukan oleh sebuah negara di Asia Tenggara ini akan diberlakukan secara bertahap di Brunei. 

Tahap pertama, atau dari yang paling ringan, diumumkan langsung oleh Sultan Hasanal Bolkiah pada sebuah upacara kenegaraan, Rabu 30 April 2014.

"Alhamdulillah, dengan ini kita mengulangi lagi sejarah perundangan Islam yang pernah diamalkan dulu di negara ini. Hukum ini diterapkan untuk menolong agama Allah di bumi yang bertuah ini. Allah telah berjanji untuk menolong kita jika kita menolong agamanya. Seperti yang tertuang dalam Al-Quran Surat Muhammad: 7," kata Sultan yang menurut para diplomat asing semakin relijius di usianya yang menginjak 67 tahun.

Sultan membantah laporan media bahwa pemerintah Brunei menunda penerapan hukum Syariah. Menurutnya, penetapan 1 Mei sebagai hari pertama diberlakukannya hukum Syariah masih dalam rentang enam bulan sejak UU penetapan hukum syariah pada 22 Oktober 2013 diumumkan. Waktu enam bulan adalah tempo pemberlakuan UU setelah ditetapkan di Brunei.

"Dengan bertawakal kepada Allah serta bersyukur, Kamis, akan mulai perintah hukuman syariah tahap pertama," kata Sultan.

Tahapan pertama akan dilakukan bagi pelanggaran dengan hukuman denda atau penjara, seperti hamil di luar nikah, tidak shalat Jumat bagi pria, dan menyebarkan agama lain. Sementara tahapan kedua yang akan dimulai 12 bulan mendatang akan berlaku hukuman cambuk atau potong tangan bagi pencuri atau meminum minuman keras (khamr).

Sedangkan tahap terakhir, hukuman rajam dan pancung, akan diberlakukan pada tahun berikutnya yang meliputi kejahatan seperti perzinaan, sodomi, penistaan Islam, menghina Al-Quran dan Nabi Muhammad shallalahu alaihi wasallam.

Penerapan hukum Syariah ini walaupun diprotes aktivis HAM, namun disambut baik oleh beberapa pihak di negara tetangga, Malaysia. Pemimpin Partai Islam Malaysia (PAS) mengatakan bahwa langkah Brunei ini membuat daya tawar mereka untuk menerapkan hukum Syariah di negara bagian Kelantan semakin tinggi. Kelantan adalah negara bagian mayoritas simpatisan PAS.

Brunei adalah negara kecil dengan lebih dari 70 persen dari 400.000 penduduknya adalah pemeluk agama Islam. Negara kaya minyak dan gas ini memiliki pendapatan per kapita hampir US$50.000. Dengan kekayaan alamnya, pemerintah Brunei tidak membebankan pajak penghasilan pada warganya, dan memberikan fasilitas pendidikan dan kesehatan gratis. (*vv/reuters)


Hukum Syariah di Brunei Diterapkan Bertahap


Hukum pidana Islam yang akan diberlakukan di Brunei Darussalam berlaku bagi semua orang. Meski demikian, pidana syariah yang mulai berlaku 1 Mei (red. kemarin) adalah hukum pidana syariah tahap pertama.

"Peraturannya ada sekitar 55 yang diatur. Hukumannya baru denda, penjara, atau denda dan penjara,'' kata Andri Said, Fungsi Politik Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bandar Sri Begawan, Brunei Darussalam.

Andri mengungkap, hal-hal yang termasuk dalam pelanggaran hukum pidana syariah tahap pertama ini adalah hal-hal yang mengatur masalah keagamaan seperti meninggalkan sholat Jumat, tidak menghormati bulan Ramadhan, dan menghasut orang untuk bercerai.

Dua belas bulan setelah diberlakukannya hukum acara pidana syariah, tahap kedua akan diberlakukan dengan hukuman yang bersifat fisik seperti cambuk atau pemotongan bagian anggota tubuh seperti tangan atau kaki.

Sedangkan tahap ketiga akan diimplementasikan 24 bulan setelah setelah hukum pidana tahap pertama syariah diimpelementasikan.

Pada tahap ini hukum pidana syariah akan diterapkan secara menyeluruh di mana hukuman mati dengan cara dirajam dapat dikenakan untuk pelanggaran-pelanggaran tertentu.

Sementara itu, kelompok pegiat hak asasi manusia Human Rights Watch mengecam keras kebijakan ini.

Phil Robertson, Wakil Direktur divisi Asia kelompok yang berkantor di Bangkok itu mengatakan hukum pidana syariah itu adalah langkah mundur bagi Brunei.

"Hal ini adalah langkah otoriter yang mendekati hukuman abad pertengahan brutal dan tidak punya tempat di dunia abad ke-21 yang modern," kata Robertson.


Hari Pertama Penerapkan Hukum Syariah di Brunei


Brunei Darussalam hari Kamis (01/05) memberlakukan hukum pidana syariah Islam yang dikecam keras oleh kelompok pegiat hak asasi manusia internasional.

Kelompok pegiat HAM internasional menyebut tindakan Brunei sebagai suatu langkah mundur bagi hak asasi manusia.

Sebagian besar hukuman dapat diterapkan untuk non-Muslim yang jumlahnya sekitar sepertiga dari 440.000 orang di Brunei Darussalam. Sultan Hassanal Bolkiah menyebut hukum terbaru tersebut sebagai prestasi besar untuk Brunei.

''Keputusan untuk menerapkan (hukum syariah) tidak untuk senang-senang tapi untuk mentaati perintah Allah seperti yang tertulis dalam Al-Quran,'' katanya dalam pidato hari Rabu (30/04) mengumumkan peluncuran tahap pertama hukum syariah.

Sementara itu Datin Hjh Hayati, Jaksa Agung Brunei Darussalam mengatakan hukum syariah Brunei memiliki proses yang ketat dan kompleks yang layak mendapatkan perhatian masyarakat luar, seperti ditulis the Brunei Times.

"Hukuman untuk pembunuhan dalam hukum syariah dan hukum perdata pidana adalah sama yakni hukuman mati," kata Datin Hjh Hayati dalam sebuah kuliah umum mengenai hukum syariah tahun 2013 di International Convention Centre ( ICC ) Bandar Seri Begawan.

Memperhitungkan hak korban

Jaksa agung mencatat hukum syariah memperhitungkan hak-hak korban atau ahli waris korban termasuk anggota keluarga.

"Namun di pengadilan syariah sebelum hukuman dilaksanakan ahli waris korban bisa memaafkan atau meminta kompensasi (diyat). Pengadilan atau pemerintah tidak bisa campur tangan dalam urusan ini, " kata Datin Hjh Hayati, seperti dilaporkan Brunei Times.

Salah satu perbedaan antara hukum syariah dan hukum perdata pidana adalah kesaksian saksi dalam hudud (hukuman tetap) kasus dan qisas (pembalasan) harus adil dan tidak dapat bertentangan satu sama lain, tambahnya.

Sementara itu Perserikatan Bangsa-Bangsa bulan April lalu mendesak Brunei untuk menunda perubahan sehingga mereka bisa meninjau hukum tersebut untuk memastikan apakah memenuhi standar hak asasi manusia internasional.

"Di bawah hukum internasional, merajam orang sampai mati merupakan penyiksaan atau perlakuan kejam, tidak manusiawi atau merendahkan orang atau hukuman lain dan dengan demikian jelas dilarang," kata juru bicara Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Rupert Colville dalam konferensi pers pada awal April.

Colville menambahkan hukum pidana Brunei ini "dapat mendorong kekerasan lebih lanjut dan diskriminasi terhadap perempuan", timpalnya.

1 Mei 2014: Brunei Terapkan Hukum Syariah Islam


"Hari ini, dengan nama Allah dan bersyukur kepada-Nya, saya mengumumkan bahwa besok, Kamis 1 Mei 2014, akan diberlakukan hukum syariah..." (Hassanal Bolkiah)

Sultan Brunei Hassanal Bolkiah akan menerapkan sistem hukum baru di negara pimpinannya. Hukum pidana itu merunut pada ajaran agama Islam atau disebut juga hukum syariah.

Meski dikritik pejabat HAM PBB, peraturan hukum syariah itu akan tetap diberlakukan secara bertahap oleh sang pemimpin Brunei, mulai Kamis 1 Mei 2014, hari ini.

"Hari ini, dengan nama Allah dan bersyukur kepada-Nya, saya mengumumkan bahwa besok, Kamis 1 Mei 2014, akan diberlakukan hukum syariah tahap satu, dan akan diterapkan secara bertahap," ucap Sultan dalam pidato seperti dimuat Channel News Asia, kemarin Rabu (30/4/2014).

Hukuman syariah itu akan diperkenalkan bertahap, mencakup hukuman cambuk, memotong anggota badan hingga hukum mati dengan rajam untuk berbagai jenis kejahatan.

Hukum memang tak main-main, apalagi yang menerapkannya Sultan berusia 67 tahun, penguasa mutlak dan salah satu orang terkaya di dunia. Seorang ayah sekaligus tokoh yang tidak diragukan lagi di negara yang kaya akan minyak itu.

Banyak anggota etnis mayoritas Melayu Muslim telah mendukungan hukum terbaru itu, dengan berhati-hati. Hukum syariah juga telah memicu keprihatinan dan kekhawatiran banyak warga non-Muslim.

Otomatis, pemberlakuan hukum syariah pun menuai kritik dari para pengguna media sosial Brunei baru-baru ini. Mendengar kritik tersebut, Sultan pun menjawabnya dengan memerintahkan penghentian kritik tersebut. Mereka pun akhirnya bungkam.

"Teori menyatakan bahwa hukum Allah itu kasar dan tidak adil, tapi Allah sendiri telah mengatakan bahwa hukum itu memang adil," kata Sultan mengometari kritikan itu.

Kantor hak asasi manusia PBB sebelumnya telah menyatakan sangat prihatin tarhadap hukum tersebut. Sebab hukuman rajam --hukum cambuk-- berdasarkan hukum internasional diklasifikasikan sebagai penyiksaan atau hukuman sadis, tidak manusiawi atau perlakuan merendahkan hukuman lain.

Hampir 70 persen dari 400.000 warga Brunei adalah orang Muslim Melayu, sementara sekitar 15 persen adalah etnis Tionghoa non-Muslim.

Para pejabat mengatakan, kasus syariah akan membutuhkan pembuktian yang benar-benar tingg. Hakim harus bekerja keras untuk menghindari hukuman syariah.

Sementara Sultan memperingatkan, pengaruh asing seperti internet itu merusak dan ia bermaksud menekankan nilai-nilai keislaman di negara Muslim konservatif itu.

Sebelumnya, Reuters melaporkan, pemberlakukan peradilan Islam itu terhitung pada hari ini atau Rabu 30 April. Setelah diterapkan, warga negara negeri yang didominasi muslim Melayu itu akan dikenakan denda atau penjara jika melakukan perbuatan melawan hukum seperti hamil di luar nikah, tidak menunaikan salat Jumat dan menyebarkan agama selain Islam.

Sementara fase lanjutan penerapan hukuman syariah itu --fase kedua, akan diterapkan 12 bulan kemudian kepada para pencuri dan peminum alkohol dengan hukuman cambuk dan potong. Hukuman mati, termasuk dengan dirajam, akan dikenalkan pada fase terakhir setahun kemudian untuk pelaku zina, sodomi, dan menghina Alquran, serta Nabi Muhammad SAW. (*ChannelNewsAsia)