Hukum Syariah di Brunei Diterapkan Bertahap


Hukum pidana Islam yang akan diberlakukan di Brunei Darussalam berlaku bagi semua orang. Meski demikian, pidana syariah yang mulai berlaku 1 Mei (red. kemarin) adalah hukum pidana syariah tahap pertama.

"Peraturannya ada sekitar 55 yang diatur. Hukumannya baru denda, penjara, atau denda dan penjara,'' kata Andri Said, Fungsi Politik Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bandar Sri Begawan, Brunei Darussalam.

Andri mengungkap, hal-hal yang termasuk dalam pelanggaran hukum pidana syariah tahap pertama ini adalah hal-hal yang mengatur masalah keagamaan seperti meninggalkan sholat Jumat, tidak menghormati bulan Ramadhan, dan menghasut orang untuk bercerai.

Dua belas bulan setelah diberlakukannya hukum acara pidana syariah, tahap kedua akan diberlakukan dengan hukuman yang bersifat fisik seperti cambuk atau pemotongan bagian anggota tubuh seperti tangan atau kaki.

Sedangkan tahap ketiga akan diimplementasikan 24 bulan setelah setelah hukum pidana tahap pertama syariah diimpelementasikan.

Pada tahap ini hukum pidana syariah akan diterapkan secara menyeluruh di mana hukuman mati dengan cara dirajam dapat dikenakan untuk pelanggaran-pelanggaran tertentu.

Sementara itu, kelompok pegiat hak asasi manusia Human Rights Watch mengecam keras kebijakan ini.

Phil Robertson, Wakil Direktur divisi Asia kelompok yang berkantor di Bangkok itu mengatakan hukum pidana syariah itu adalah langkah mundur bagi Brunei.

"Hal ini adalah langkah otoriter yang mendekati hukuman abad pertengahan brutal dan tidak punya tempat di dunia abad ke-21 yang modern," kata Robertson.


0 comments:

Posting Komentar