Mahasiswa universitas SULTRA 4 Kali Perkosa Anak Kepala Desa

https://lh3.googleusercontent.com/-Oc4RY6qGzZs/USS15IMkMuI/AAAAAAAAYLQ/zBhbR-tDthY/s480/hakim.jpg

gambar ilustrasi

Seorang mahasiswa dari Universitas Sulawesi Tenggara berurusan dengan aparat kepolisian di Kolaka, Sulawesi Tenggara. Mahasiswa dengan inisial AS (18) ini ditangkap dengan tuduhan memerkosa anak kepala desa yang masih berusia 14 tahun.

Perkosaan pun terjadi di kediaman kepala desa tersebut saat rumah kosong. Disebutkan, perbuatan mahasiswa ini bukan sekali saja, melainkan terulang hingga empat kali dalam dua hari.

Kepala Bagian Humas Polres Kolaka Ajun Komisaris Polisi Nazaruddin mengatakan, kasus ini telah ditangani oleh unit PPA Serse Kolaka dan semua saksi, korban, dan pelaku telah dimintai keterangan.

Disebutkan Nazaruddin, korban masih duduk dibangku kelas 2 SMP di Uluiwoi, Kecamatan Uluiwoi, Kolaka Timur. "Yang jadi korban itu adalah anak perempuan yang masih duduk di bangku SMP dan masih berusia 14 tahun, inisialnya FD. Dan pelakunya ya itu tadi, mahasiswa yang berusia 18 tahun dan merupakan warga Kolaka Utara," kata Nazaruddin, Kamis (23/5/2013). "Yang membuat laporan ke polisi ini adalah bapak korban," ucap Nazaruddin lagi.
Awalnya, korban mengeluh kepada tantenya tentang rasa sakit di organ vitalnya. Setelah ditanya lebih jauh, korban mengaku mendapat perlakuan asusila dari AS. Berangkat dari kesaksian itu, orangtua korban melaporkan kasus ini kepada polisi.
""Kronologinya, pada saat siang hari, rumah kepala desa itu kosong, nah pelaku masuk lewat jendela dan menarik anak perempuan kepala desa masuk dalam kamar. Dalam kamar itu, tersangka memaksa korban untuk berhubungan intim. Korban melawan, tapi tidak berdaya karena masih kecil dan korban itu berhasil digauli oleh pelaku," kata Nazaruddin.

"Karena rumah itu dalam kondisi sepi, mahasiswa ini melakukan perbuatannya pun berkali-kali dan bahkan berada dua hari di rumah itu. Keesokan harinya, kemudian korban baru berani menceritakan hal itu kepada tantenya," tambah Nazaruddin.

AS bisa menjalankan aksinya sebab desa tersebut terbilang sepi dan berada di pelosok Kolaka Timur. Dengan perlakuannya ini, AS (18) terancam dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun serta Pasal 285 dan 287 KUHP tentang pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun.

0 comments:

Posting Komentar