Mursi and other Brotherhood leaders have maintained that they were freed by local residents from the Wadi el-Natroun prison. |
Sebanyak 11 anggota Ikhwanul Muslimin (IM) Mesir divonis oleh pengadilan Mesir, pada Selasa (3/9/2013) dengan hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan melakukan kekerasan terhadap aparat negara.
Seperti dikutip al-Jazeera, Rabu (4/9/2013), pengadilan militer Mesir memvonis 11 anggota Ikhwanul Muslimin dengan hukuman penjara seumur hidup, atas dakwaan melakukan kekerasan terhadap tentara.
Dia mengatakan, nasib Ikhwanul Muslimin Mesir kini di tangan pengadilan. Termasuk soal seruan pembubaran kelompok itu, dengan alasan ada dugaan mereka beroperasi di luar batas-batas hukum.
Presiden interim Mesir, Adly Mansour, menanggapi vonis itu dengan menyerahkan sepenuhnya pada pengadilan.
Mansour dalam sebuah wawancara dengan televisi pemerintah setempat, menambahkan, proses rekonsiliasi yang direncanakan kabinetnya, sudah berada di jalur yang benar. Dalam wawancara itu, Mansour juga ditanya perihal penerapan status darurat saat kondisi Mesir memanas beberapa waktu lalu.
"Mengumumkan hukum darurat pada hari itu tidak mudah, tapi terorisme dan perang setan yang sedang dilancarkan oleh beberapa ekstrimis membuat penting (untuk menetapkan status darurat)," kata Mansour, seperti dikutip Fox News.
"Jika perbaikan yang dilakukan secara bertahap dalam situasi kodusif, keadaan darurat harus berakhir seperti yang direncanakan, yakni pada pertengahan September," lanjut dia.
Sementara itu, kantor berita Mesir MENA, menyatakan, seorang perwira polisi tewas dan tiga terluka hari ini, ketika pria bersenjata melepaskan tembakan di sebuah pos pemeriksaan di sebuah desa di selatan Aswan.
ALJAZEERA | MENA | FOX
0 comments:
Posting Komentar