Salah satu rancangan aturan baru dalam hukum syariah di Provinsi Aceh melarang hubungan seksual sesama jenis. Perzinahan dan hubungan seksual sesama jenis akan dijatuhi hukuman 100 kali cambuk.
Rancangan Qanun (peraturan daerah) Hukum Jinayah yang segera disahkan Parlemen Aceh, mengatur sanksi tegas bagi pelanggar syariat Islam.
Dalam rancangan peraturan yang diterima kantor berita AFP itu, antara lain, berisi larangan hubungan seks anal antara pria dan menggosok-gosokkan anggota tubuh antar-perempuan untuk stimulasi.
Pengaturan hukuman atas pelanggaran tersebut juga untuk pertama kalinya akan diberlakukan hukuman untuk warga non-Muslim -yang melakukan amoral tersebut.
"Itu semua sudah kami buat dengan penjelasan dan pasal-pasalnya," kata Ketua Komisi G Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) membidangi agama dan kebudayaan, Ramli Sulaiman, kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu (24/9/2014).
Menurutnya, pelarangan itu ikut diatur karena ada indikasi praktik gay dan lesbian di Aceh, namun belum begitu terlihat. Seperti halnya zina, penerapan hukuman cambuk bagi pelaku gay dan lesbian nanti tetap mengacu pada bukti-bukti kuat sesuai tuntutan hukum Islam seperti ada saksi yang melihat.
Ramli menyebutkan, perbuatan liwath atau hubungan sesama laki-laki (gay), musahaqah hubungan sesama perempuan (lesbian), perzinaan, serta pemerkosaan merupakan perbuatan dilarang atau diharamkan agama. Sehingga perlu penerapan sanksi tegas.
Sanksi terhadap praktik liwath dan musahaqah terdapat dalam Pasal 61 dan 61 dengan ancaman maksimal 100 kali cambuk atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni atau penjara 100 bulan. Jika mengulangi perbuatannya maka hukuman ditambah berupa 100 kali cambuk atau denda 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan.
Dalam rancangan qanun itu juga diatur tentang perzinaan, pemerkosaan, pelecehan seksual. Untuk praktik zina sebagaimana disebut dalam pasal 33, hukumannya 100 kali cambuk.
Jika perzinaan dilakukan dengan anak-anak (pedofilia) sanksi cambuknya sama, hanya saja bisa diganti denda 1.000 gram emas murni atau penjara100 bulan. Bagi orang yang menuduh seseorang berzina tapi tak bisa menunjukkan minimal empat saksi (qazhaf), diancam 80 kali cambuk.
Untuk kasus pemerkosaan, dalam Ppasal 47 ancaman hukumannya 100 sampai 150 kali cambuk atau denda hingga 1.500 gram emas, atau mengganti kurungan penjara selama 150 bulan.
Berikutnya untuk kasus pelecehan seksual (pasal 45) ancaman hukumannya cambuk maksimal 45 kali, atau denda 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan. Sanksi ini lebih berat jika pelecehannya dilakukan pada anak-anak yakni 90 kali cambuk atau dendan 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan.
Sementara itu untuk kasus khalwat (mesum) hukumannya 10 kali cambuk atau denda 100 gram emas atau penjara 10 bulan. Bagi penyedia fasilitas mesum hukumannya 15 kali cambuk.
Pelaku perjudian dengan nilai taruhannya hingga dua gram emas, ancamannya 12 kali cambuk. Sedangkan yang terlibat minuman keras sanksinya 40 kali cambuk.
Dalam qanun ini juga diatur sanksi ikhtilath atau bermesraan seperti bercumbu, bersentuh-sentuhan, berpelukan dan berciuman dengan pasangan bukan muhrim di tempat terbuka atau tertutup.
Pelakunya bisa dikenai sanksi 30 kali cambuk atau denda 300 gram emas. Bagi penyedia fasilitas ikhtilath sanksinya lebih berat; 45 kali cambuk.
0 comments:
Posting Komentar