Ketua Tim Hukum dan Advokasi Jokowi-JK, Trimedya Pandjaitan |
Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla jika kelak terpilih bakal melarang pemerintahan daerah menerbitkan peraturan daerah (Perda) yang beraroma syariat Islam. Blunder baru pasangan Jokowi-JK?
Ketua Tim Hukum dan Advokasi Joko Widodo-Jusuf Kalla Trimedya Pandjaitan mengatakan jika kelak tokoh jagoannya menang dalam Pilpres tidak akan mendukung pemberlakukan perda yang beraroma syariat Islam. Bagi dia, Perda Syariat Islam bertentangan dengan Pancasila.
"Ideologi PDIP Pancasila 1 Juni 1945. Pancasila sebagai sumber hukum sudah final," kata Trimedya di Kantor DPP PDI Perjuangan Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (4/6/2014).
Lebih lanjut Trimedya mengatakan, Perda berbasis syariat Islam ini bisa mengganggu kemajemukan NKRI. Menurut dia, Perda Syariat dapat menciptaan pengotak-kotakan di dalam masyarakat.
"Ke depan kami berharap Perda syariat Islam tidak ada. Ini bisa mengganggu kemajemukan karena menciptakan pengotak-ngotakan masyarakat," terang Trimedya. Ia mengatakan khusus untuk Aceh tidak ada soal pemberlakukan syariat karena daerah otonomi khusus.
Sementara anggota Tim Advokasi Tim Kampanye Nasional Prabowo-Hatta Ahmad Yani mengatakan pernyataan Trimedya Pandjaitan menunjukkan tidak paham undang-undang.
"Trimedya harus paham dulu UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Otonomi Daerah yang menyebutkan bagaimana menyerap hukum adat dan lokal yang menjadi bagian sistem hukum nasional," kata Yani.
Secara tegas Yani menyebut, gagasan yang digulirkan Joko-Kalla merupakan sikap anti-Islam. Padahal, kata Yani, kita sebagai bangsa tidak boleh antiagama apapun. "Kalau seperti itu sangat anti-Islam," tandas politikus PPP ini.
Ia menegaskan nilai-nilai Pancasila terkait dengan Ketuhanan Yang Maha Esa tercantum dalam Pasal 29 UUD 1945 yang memiliki semangat tidak ingin mempertentangkan antara agama dengan pancasila. "Spirit nilai Pancasila diilhami oleh nilai-nilai agama," tegas Yani.
Pernyataan Trimedya ini tentu mengejutkan dan berpotensi menyulut protes dari kelompok Islam di Indonesia. Karena dalam praktiknya tidak ada persoalan dalam penerbitan Perda Syariat Islam.
Yang terpenting, Perda harus melalui prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan dengan melibatkan DPRD sebagai perwujudan kedaulatan rakyat, tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan Hak Asasi Manusia (HAM) serta memiliki nilai kemanfaatan bagi publik.
Larangan Jokowi-JK tentu bermakna bias. Karena dalam praktiknya, di lapangan perda yang bernuansa agama tidak hanya didominasi Islam. Perda bernuansa agama non-Islam juga muncul seperti adanya perda yang mengatur tata cara penguburan mayat dan pesta adat di Tana Toraja juga muncul. Jika ingin fair, semestinya Jokowi-JK tidak hanya spesifik membidik Perda Syariat Islam.
Sepanjang 1999-2009 sedikitnya terdapat 151 perda yang bernuansa syariat Islam. Memang di beberapa daerah terdapat persoalan di lapangan. Namun ada juga perda yang bernuansa syariat Islam tidak menimbulkan persoalan di daerah. (*inl)
0 comments:
Posting Komentar