Otoritas komunis di Karamay, China membuat sebuah peraturan yang sangat kontroversial. Mereka melarang siapapun yang bepergian dengan transportasi umum dengan menggunakan atribut yang berhubungan dengan Islam.
Melansir New.com.au, Rabu (6/8/2014), larangan itu meliputi tidak diperbolehkannya penggunaan hijab, burqa (baju yang dipakai wanita), atau pakaian yang terdapat logo bintang dan bulan sabit yang identik dengan Islam. Bahkan, pemerintah kota melarang pria dengan janggut lebat untuk menggunakan kendaraan umum.
Karamay sendiri adalah salah satu kota yang terletak di wilayah Xinjiang, di mana di wilayah tersebut merupakan lokasi bermukimnya mayoritas Muslim Uighur. Warga Muslim Uighur adalah kelompok minoritas di China dan kerap dipersalahkan atas beberapa tindakan 'teror' di negeri Tirai Bambu tersebut.
"Pembatasan yang terjadi di Karamay adalah sebuah bentuk tindakan diskriminatif yang mampu meningkatkan ketegangan antara kaum Uighur dan pemerintah China," ungkap Dilxat Raxit, juru bicara Kongres Dunia Uighur di pengasingan dalam sebuah pernyataan.
Meurut laporan beberapa media setempat, larangan ini hanya bersifat sementara. Namun, dalam laporan media setempat disebutkan bagi siapa aja yang tidak mengiktui larangan ini akan mendapatkan konsekuensi tegas dari polisi setempat.
Peraturan kontroversial semacam ini bukan pertama kali terjadi di wilayah Xinjiang. Ramadhan lalu pemerintah Xinjiang, melarang seluruh staf dan mahasiswa negeri untuk berpuasa. Hal ini mendapatkan kecaman keras dari negara-negara Islam di seluruh dunia. (*news.com)
0 comments:
Posting Komentar