Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kembali membuat keputusan yang kontroversial. SBY menerbitkan peraturan presiden (perpres) baru tentang pengendalian minuman beralkohol (mihol) no 74 tahun 2013.
Peraturan tersebut untuk mengganti keputusan presiden (keppres) sebelumnya yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA) pada Juni.
Regulasi baru tersebut dicantumkan dalam Perpres Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang ditandatangani SBY pada 6 Desember 2013. Melalui peraturan itu, pemerintah kembali mengategorikan minuman beralkohol sebagai barang dalam pengawasan.
Dengan keluarnya Perpres tersebut, pemerintah secara resmi menetapkan bahwa minuman beralkohol boleh beredar.
Seperti dikutip dari laman setkab.go.id, dalam perpres tersebut, mihol dikelompokkan dalam tiga golongan. Pertama, mihol golongan A adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanil (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5 %.
Kedua, mihol golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar lebih dari lima sampai 20 %. Ketiga, mihol golongan C, yaitu minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar lebih dari 20-55 %.
Pasal 7 perpres ini menegaskan, minuman beralkohol golongan A, B, dan C hanya boleh dijual di sejumlah tempat. Di antaranya, hotel, bar, dan restoran yang memenuhi persyaratan. Selain itu, mihol juga bisa diperjualbelikan di toko bebas bea.
Ironisnya dan membuat hati miris, Perpres Minuman Keras yang dikeluarkan SBY berawal tercantum dengan kalimat "Rahmat Tuhan Yang Maha Esa".
(*fokus_aktual)
0 comments:
Posting Komentar