LAGI !! Hanung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya


Film Cinta Tapi Beda (foto: Ist)
Film Cinta Tapi Beda (foto: Ist)
JAKARTA- Sutradara film Cinta Tapi Beda dilaporkan ke Polda Metro Jaya siang ini. Laporan dilakukan komunitas keluarga besar Minang di kampung halaman dan Jabodetabek yang diwakili pengacara, Zulhendri SH.

"Nanti jam 12.00 WIB siang," kata Zulhendri kepada Okezone di Jakarta, Senin (7/1/2013).

Zulhendri mengungkap, telah terjadi pertemuan para tokoh, ahli adat, ahli hukum membicarakan film tersebut. "Saya sendiri sudah menonton tiga kali," ujarnya. Kesimpulannya, film tersebut telah menanamkan rasa kebencian kepada salah satu etnis dan golongan, yaitu Minang.

Dia melanjutkan, keluarga besar Minang sudah mengkaji secara mendalam mengenai film tersebut. "Pada dasarkan kami tidak menafikan film tersebut bagus, cuma kami bertanya-tanya. Apakah dia ingin menampilkan perbedaan agama saja, kalau ingin menampilkan itu, ambil saja dari suku lain, jangan dari Minang," katanya.

Sudah jadi pengetahuan masyarakat Indonesia dan dunia, bahwa orang padang adalah orang Minang, orang Minang mayoritasnya adalah muslim. Menurutnya, Hanung telah menggambarkan orang Minang dengan cara berbeda, menanamkan sesuatu yang tidak pada tempatnya. "Dia sudah tanamkan kebencian," ujarnya.

Diana, salah satu karakter dalam film Cinta Tapi Beda adalah seorang gadis asal Padang dan penganut Katolik taat. Dia jatuh cinta kepada Cahyo, cowok ganteng asal Yogja, bekerja sebagai chef di Jakarta. Ia anak pasangan Fadholi dan Munawaroh, keluarga muslim yang taat beribadah.

Cahyo dan Diana bertemu di pertunjukan tari kontemporer di Jakarta. Mereka memutuskan berpacaran walaupun berbeda keyakinan. Mereka bahkan serius melanjutkan hubungan hingga jenjang pernikahan. Diana diperankan Agni Pratisha, dan Cahyo diperankan Reza Nangin.

Dalam pandangan Zulhendri, apa yang Hanung lakukan telah melanggar pasal 156 KUHP tentang pernyataan permusuhan satu atau lebih suku yang ancaman hukumannya empat tahun penjara. Dia juga dituding melanggar pasal 4 dan 16 UU No 40 tahun 2008, tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

0 comments:

Posting Komentar