Di medan Istri Kerja di Malaysia, Ayah Perkosa Anak Kandungnya Sendiri


Istri Kerja di Malaysia, Ayah Perkosa Anak Kandungnya Sendiri
NET
Ilustrasi perkosaan
Andri Irawan Damanik, warga Tanjung Morawa Deli Serdang, Sumatera Utara, terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi. Andri harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri, KD, yang baru berusia 14 tahun.
Aksi bejat tersebut terbongkar ketika tidak sengaja KD bercerita kepada tetangganya tentang perbuatan ayahnya tersebut. KD mengaku telah tujuh kali diperkosa oleh sang ayah. Mendengar pengakuan KD, tetangga KD lalu melaporkan hal tersebut kepada keluarga KD.
Sang Nenek, Linawaty yang mendengar hal tersebut merasa tidak terima dan kemudian melaporkan kelakuan bejat ayah KD ke Polres Deliserdang. Mendapat laporan dari nenek korban, pihak kepolisian Polres Deliserdang langsung menanggapi kasus tersebut dan menangkap pelaku.
Kasat Reskrim Deliserdang, AKP Erwin Syahputra Damanik, saat dikonfirmasi Tribun Medan (Tribunnews.com Network), Senin (27/5/2013) membenarkan adanya kasus tersebut.
"Polres Deliserdang menerima laporan dari masyarakat yang bernama Linawaty, melaporkan tentang kasus pencabulan yang dilakukan ayah kandung terhadap putrinya sendiri," ujar Erwin saat ditemui di ruangannya.
Erwin mengatakan, kejadian yang dilaporkan oleh nenek KD tersebut telah berlangsung selama tujuh kali. KD mengaku awal dicabuli sang ayah pada bulan April, dan yang terakhir pada bulan Mei 2013.
"Pelaku yang merupakan ayah kandung korban hanya tinggal berdua dengan korban di rumah. Korban juga memiliki seorang kakak laki-laki yang tidak tahu tinggal di mana karena jarang pulang. Sedangkan ibu kandung korban bekerja di Malaysia. Mungkin karena situasi rumah yang sepi membuat timbul niat dari pelaku melakukan tindak pidana pencabulan tersebut," jelas Erwin.
Erwin menjelaskan, awalnya KD diminta sang ayah untuk memijit. Dengan modus tersebut KD lalu diperkosa. Hal tersebut terjadi di rumah KD dan telah terjadi semalam tujuh kali. KD sempat diancam untuk tidak memberitahu kepada siapapun tentang hal tersebut.
"Kami juga sudah melakukan pemeriksaan ke rumah sakit daerah Deliserdang terhadap korban. Pelaku yang juga ayah kandungnya juga telah diamankan. Saat ini dalam penanganan," tutur Erwin.
Erwin menuturkan, Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, ia tidak mengakui perbuatannya tersebut. Pelaku mengatakan tidak pernah mencabuli KD. Namun dari keterangan korban yang dikaitkan dengan keterangan saksi-saksi yang mengetahui perbuatan bejat sang ayah dari korban.
Pihak kepolisian juga sudah memiliki cukup bukti untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka dalam kasus tersebut. "Nenek korban merasa keberatan terhadap perbuatan bejat sang ayah. Sehingga nenek korban melaporkan kasus tersebut," ungkap Erwin.
Atas perbuatan bejatnya, pelaku akan diancam pasal 81, 82 Undang-undang no 23 tahun 2002 dengan ancaman 15 tahun hukuman kurungan penjara

0 comments:

Posting Komentar