Cina menjatuhkan hukuman penjara atas 22 orang di Daerah Otonomi Xinjiang, Cina barat. Ke 22 orang ini diantaranya adalah beberapa imam yang dituduh berkhotbah secara gelap.
Hukuman penjara mulai dari lima hingga 16 tahun itu disampaikan dalam pengadilan bersama dengan dakwaan memicu kebencian (SARA) dan menggunakan 'tahyul' untuk meremehkan hukum.
Media lokal melaporkan bahwa ke-22 terpidana adalah umat Islam. Pemerintah Beijing berupaya untuk memberantas yang dianggap sebagai ekstrimisme Islam di provinsi khusus tersebut setelah serangkaian serangan yang dituduh dilakukan kelompok suku Uighur yang mayoritas umat Islam.
Namun para pegiat dan warga yang mengasingkan diri dari Xinjiang mengatakan kendali pemerintah pusat yang ketat atas kawasan itu menjadi penyebab dari munculnya kekerasan dan bukan kelompok militan yang terorganisir.
Kelompok Kongres Uighur Dunia sudah mengeluarkan kecaman hukuman terbaru ini dengan menyebutnya sebagai tekanan atas agama, yang merupakan hak warga Uighur. "Yang disebut sebagai perbedaan antara agama yang sah dan gelap ditentukan berdasarkan kebutuhan politik Cina," tutur juru bicara Kongres Uighur Dunia, Dilxat Raxit.
Cina khawatir jika warga Uighur di Xinjinag mendapat dukungan dari militan Islam di Pakistan dan Afghanistan.
Sementara itu Presiden Amerika Serikat, Barack Obama -yang sedang berada di Beijing untuk KTT APEC- menyebut salah satu kelompok Gerakan Islam Turkestan Timur sebagai 'organisasi teoris' dan sebaiknya tidak diberi perlindungan di kawasan perbatasan Cina. (BBC)
0 comments:
Posting Komentar