Lolos dari gugatan perdata sebesar Rp1 miliar, Nenek Fatimah (90), kembali menghadapi gugatan pidana. Menantu Fatimah, Nurhakim tak puas dengan putusan hakim PN Tangerang dan melaporkan ibu mertuanya itu ke Polres Metro Tangerang.
Namun, Fatimah masih bisa sedikit bernapas lega. Karena, Polrestro Tangerang belum bisa memproses kasus pidana tersebut, lantaran Nurhakim melakukan banding atas putusan hakim yang tidak menerima gugatan perdata Rp1 Miliar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis 30 Oktober 2014.
"Meski sudah putusan, pengacara lawannya naik banding. Artinya persidangan kan belum usai. Harus benar-benar inkrah dahulu. Kalau kasus ini masih lanjut sampai Mahkamah Agung (MA), ya tetap tidak bisa," kata Kasat Reskrim Polrestro Tangerang AKBP Sutarmo, Jumat 31 Oktober 2014.
Menurut Sutarmo, pihaknya baru bisa melanjutkan porses pidana setelah menerima tembusan putusan banding perkara perdata tersebut.
"Tembusan putusan itu adalah alat bukti kami untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kami harus pegang tembusan itu dulu sebelum lanjut," kata dia.
Fatimah sendiri sudah memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan pada 8 Oktober lalu, pasca dilaporkan oleh menantunya dengan tudingan melanggar Pasal 167 KUHP tentang penyerobotan lahan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Kuasa hukum Fatimah, Aris Purnomo Hadi mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu kelanjutan dari pemeriksaan di Polres.
"Kita akan menghormati proses hukum dan berharap adanya kemenangan kepada Fatimah di kasus pidana ini," jelasnya.
Dia mengatakan, pihaknya telah memberikan keterangan kepada polisi sesuai dengan fakta. Adapun kaitan laporan mengenai kasus penggelapan, pihaknya siap memberikan bukti.
"Semoga saja, hasil keputusan di pengadilan bisa menjadi bagian dari keputusan di kepolisian. Sehingga, Fatimah bisa bebas dari semua masalah," tegasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus perdata di PN Tangerang, Fatimah dibebaskan dari membayar uang sebesar Rp1 miliar atas kasus sengketa tanah seluas 397 meter persegi. Hakim menilai kasusnya tidak jelas sehingga tidak bisa diputuskan. (*snd)
0 comments:
Posting Komentar