MUI vs Pemerintah, Menag: “Sertifikasi Halal Tidak Wajib!”


Menteri Agama RI Suryadharma Ali mengungkapkan, ada beberapa pasal yang masih diperdebatkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal.

Salah satu pasal yang diperdebatkan adalah mengenai kewajiban pengusaha untuk menyertifikasi produk mereka.

Menurut Suryadharma, Pemerintah tak ingin membebani para pelaku usaha itu dengan mewajibkan sertifikasi halal tersebut. Sebab, kata dia, hal itu bisa menghambat pengusaha kecil. Sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) ingin agar sertifikasi halal itu bersifat wajib.

"Pemerintah berpandangan sertifikasi ini bersifat sukarela karena khawatir belum bisa dilaksanakan oleh pengusaha kecil, akan menjadi masalah hukum," kata Suryadharma di Gedung DPR, Jakarta.

Jangka panjangnya, kata dia, Pemerintah khawatir ini malah menghambat aktivitas usaha kecil. "Ekonomi kita rugi, jangan-jangan peraturan itu mengganggu ekonomi," kata dia.

Selain itu, kata Suryadharma, Pemerintah dan MUI juga masih berebut kewenangan mengeluarkan sertifikasi itu. Selama ini, sertifikasi dikeluarkan MUI.

Namun, dalam RUU Jaminan Produk Halal tercantum bahwa Pemerintahlah yang memiliki kewenangan tersebut.

"Pemerintah itu pelaksana UU, suatu produk halal atau tidak halal, mengandung konsekuensi hukum. Kami kan impor makanan, kalau tidak halal, sebut tidak halal, ketika produk halal ternyata tidak halal, kan ada konsekuensi hukumnya," ujar Suryadharma dilansir Vivanews.


0 comments:

Posting Komentar