Rebutan Sertifikasi Halal, MUI vs Pemerintah !

: #000; } a:visited { color: #666; } a:hover { color: #fff; background-color:#000; }


*Pemerintah Ingin rebut 'Hak Paten' MUI

Kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai satu-satunya organisasi menerbit sertifikat halal terancam. Lewat Rancangan Undang-undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH), pemerintah ingin mendapat kewenangan penuh dalam pengaturan dan pemberian sertifikasi halal sebagaimana diusulkan dalam RUU. 

Ini berarti pemerintah ingin merebut 'hak paten' MUI, organisasi berisi sekumpulan ulama yang sudah 25 tahun menjadi pemegang hak tersebut.

Sejatinya, RUU yang merupakan inisiatif DPR ini sudah diajukan sejak delapan tahun lalu. Namun tidak pernah ada titik temu antara dua kubu. Pemerintah bersikukuh pengaturan dan pemberian sertifikasi halal menjadi wewenang badan baru di bawah Presiden. MUI pun bergeming. 

Kenapa pemerintah begitu ngotot? Lalu, apa kata MUI?

Semangat DPR saat menggulirkan RUU ini sebetulnya supaya ada standar yang menjadi patokan bersama untuk menentukan suatu produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik dan turunannya memenuhi kriteria halal sesuai syariah Islam. 

Sehingga mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam merasa nyaman, aman, mengonsumsi makanan minuman sesuai standar kehalalan.

Untuk itu, seperti yang tertuang dalam draf RUU JPH, pemerintah nantinya akan membentuk Badan Nasional Penjamin Produk Halal sebagai penyelenggara JPH. Lembaga yang berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri inilah yang nantinya menerbitkan sertifikat halal.

Sementara kewenangan MUI hanya sebatas menetapkan standar halal, sistem jaminan halal, fatwa halal, akreditasi lembaga pemeriksa, dan sertifikasi auditor halal. Fatwa halal MUI ini sangat menentukan keputusan badan nasional itu untuk mengeluarkan sertifikat halal suatu produk.

Bukan hanya tak punya wewenang menerbitkan sertifikat halal, pemangkasan kewenangan MUI juga merembet pada proses pemeriksaan dan pengujian produk. 

Jika selama ini seluruh proses itu dilakukan Lembaga Kajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika MUI, nantinya kewenangan pemeriksaan dan pengujian terhadap kehalalan suatu produk akan dilakukan Lembaga Pemeriksa Halal.

"Kalau semua otoritas diberikan kepada MUI, ormas lain kan iri juga. NU mau, Muhammadiyah mau, Persis mau. Jadi, kan nggak bagus. Masa ada satu aturan kemudian otoritas pelaksananya lebih dari satu. Untuk itu harus diberikan kepada pemerintah," kata Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali di Istana Negara, Kamis 27 Februari 2014.

Pemerintah, kata Menag, berkepentingan menerbitkan sertifikasi halal karena posisinya sebagai pelaksana undang-undang.


Pernyataan Menag itu diamini Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi yang berkepentingan soal sertifikasi halal obat-obatan. Kata dia, di dunia belum pernah ada organisasi massa yang menentukan halal atau haramnya makanan dan obat-obatan. Di sejumlah negara, sertifikasi halal ini dikeluarkan oleh pemerintah atau lembaga yang ditunjuk khusus. 

"Saya tidak pernah tahu (di negara lain) ada yang seperti MUI itu yah," kata Menkes.

Diakui Menag, sebagai penentu produk halal saat ini, MUI memiliki pandangan berbeda dengan pemerintah. Ambil contoh soal ketentuan sertifikasi terhadap para produsen. 

Pemerintah berpandangan produsen bisa sukarela mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikat produk halal, sementara MUI mewajibkan kepada semua produsen.

"Bagi pemerintah, kalau itu menjadi kewajiban bisa membebani para produsen, terutama usaha kecil. Kalau tak daftar produk, kan bisa disebut pelanggaran hukum. Bisa muncul problem ekonomi. Itu pertimbangan pemerintah," kata Menag.

Tugas Ulama

MUI tentu saja jengah dengan keinginan pemerintah mengambilalih kewenangannya. Ketua Bidang Perekonomian dan Produk Halal MUI Pusat Amidhan Shaberah menegaskan sertifikasi halal merupakan domain ulama, bukan pemerintah. Soal ini, ia sudah membicarakannya dengan Presiden SBY.

"Kami kurang sependapat (diambil pemerintah). Secara teknis sebenarnya bisa disinergikan. Kami hanya di jalur fungsi MUI dalam peran sertifikasi halal, di mana halal tidaknya sebuah produk dihasilkan dengan apa yang disebut fatwa tertulis," kata Amidhan saat ditemui di ruang kerjanya, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat.

MUI, kata dia menegaskan, berhak mengeluarkan sertifikat halal karena merupakan organisasi besar umat Islam, di mana unsur yang terlibat tidak hanya NU tapi juga Muhammadiyah dan ormas lainnya. Sehingga setiap keputusan yang dikeluarkan MUI bisa diterima semua pihak. 

"Kalau (sertifikasi halal) tidak dikeluarkan MUI justru jadi aneh. Bisa ada sertifikasi halal NU, Muhammadiyah, dan banyak lagi," kata dia.

MUI juga mencium bahaya, jika proses sertifikasi halal dipegang pemerintah. "Sertifikasi ini bisa dipolitisasi untuk kepentingan tertentu," ujar Amidhan.

MUI, kata Amidhan adalah organisasi besar umat Islam. Di dalam MUI tergabung semua organisasi Islam seperti NU, Muhammadiyah dan banyak lagi. Maka keputusan halal MUI bisa diterima semua.

"Kalau tidak dikeluarkan MUI nanti justru jadi aneh. Ada sertifikasi halal NU, Muhamadiyah, dan banyak lagi," ungkapnya.

Selain itu bila sertifikasi halal dipegang oleh pemerintah, ini bisa menjadi bahaya. Sertifikasi ini bisa dipolitisasi untuk kepentingan tertentu. Di mana produk tidak halal justru dijadikan halal.

Dikhawatirkan, produk tidak halal bisa dijadikan halal, atau pemerintah lupa melihat ada unsur ketidak-halalan dalam bahan baku yang menjadi bagian dari produk bersangkutan. 

Selain itu, MUI dalam konteks sertifikasi halal bisa lebih independen dibandingkan pemerintah karena bebas kepentingan.

Bersinergi, kata Amidhan, pilihan paling tepat. Pemerintah dengan BP POM-nya bisa menentukan layak tidaknya sebuah produk dijual di Indonesia. MUI melanjutkan apakah produk yang layak jual itu halal atau tidak. LPPOM MUI hanya mendalami apa yang sudah dilakukan oleh BPOM milik pemerintah.

"Jadi domain kita jelas. Pemerintah tidak bisa mengambil domain ulama. Sertifikasi halal itu domain ulama (MUI) melalui Komisi Fatwa yang beranggotakan ulama dari berbagai organisasi Islam," ujar Amidhan, seperti dikutip dari wawancara dengan Vivanews.

0 comments:

Posting Komentar