Ditegur KPI, Trans TV Sensor Tayangan Seks


Sexophone (Foto: Twitter)
Sexophone (Foto: Twitter)
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan surat teguran kepada pihak Trans TV untuk program acara Sexophone, karena membahas topik threesome.

Karena hal itu, KPI Pusat memutuskan tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar P3 Pasal 9 dan Pasal 16 serta SPS Pasal 9, Pasal 18 huruf e dan h, Pasal 21, dan Pasal 22 ayat (3).

Menurut Ka. Dept. MKT PR Trans TV, Hardiansyah Lubis, program tersebut sebenarnya sudah sempat dibahas dalam internal Trans TV. Namun, untuk episode berikutnya pihaknya telah melakukan perbaikan.

"Sebenarnya program itu kita di internal sudah sempat discuss, karena ada hal-hal yang perlu diperbaiki. Yang sekarang sudah dikeluarkan itu sudah dilakukan perbaikan," Kata Hardi saat dihubungi Okezone, melalui telefon selularnya, Senin (1/10/2012).

Untuk episode pembahasan threesome, Hardi mengakui pihaknya tidak akan menayangkan kembali episode tersebut.

"Enggak, sudah enggak (episode threesome tidak ditayangkan lagi). Sebenarnya tanpa harus menunggu (ditegur), kita sudah melakukaan sensor internal dan tetap diperbaiki," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPI menegur Sexophone karena melakukan pelanggaran saat narasumber wanita menceritakan pengalamannya melakukan aktivitas seks threesome.

Selain itu, ditampilkan eksploitasi tubuh bagian dada dan paha secara close up. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas pelarangan adegan seksual serta norma kesopanan dan kesusilaan.

0 comments:

Posting Komentar