Dituban,Bejat! Bapak 1 Anak Perkosa Bocah SD,ne orangnya gan


Headline




Sungguh tragis apa yang dialami oleh Citra (bukan nama sebenarnya). Bocah pelajar kelas 3 Sekolah Dasar itu menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri. Korban diperkosa pelaku di kawasan hutan Jati, Desa Banjarrowo, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban.

Dari data yang berhasil dihimpun, pelaku dalam kasus pemerkosaan terhadap pelajar SD yang baru berusia 9 tahun tersebut adalah Agus Bintoro (26), bapak satu anak asal Desa Kablukan, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban. Pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya itu setelah sebelumnya pelaku mengajak korban untuk berjalan-jalan sepulang sekolah.

Kejadian pencabulan yang dilakukan oleh bapak satu anak terhadap bocah Citra berawal saat korban pulang dari sekolah berada di warung makan milik orang tuanya yang ada di pasar desa setempat. Saat itu warung milik orang tua Citra sedang tutup, sedangkan korban berniat menunggu ibunya di warung makan itu dengan duduk di depan warung.

Pada saat korban duduk sendirian di depan warung orang tuanya itu, Agus yang biasa berjualan mainan anak-anak itu melintas di warung tersebut. Kemudian tanpa pikir panjang pelaku langsung menghampiri korban yang lagi sendirian dan mengajak korban berjalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor.

"Namun pada saat jalan-jalan itu pelaku justru mengajak korban ke kawasan hutan. Saat sampai di hutan yang sepi pelaku langsung memaksa korban untuk berhubungan layaknya suami istri," terang AKP Kristanto, Kasat Reskrim Polres Tuban, Jumat (07/12/2012).

Setelah puas memperkosa bocah SD tersebut, korban diantar kembali ke warung milik orang tuanya. Sebelum mengantar korban pulang, pelaku mengancam akan menyebarkan video persetubuhan yang ia lakukan jika sampai korban menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya.

"Tapi itu hanya ancaman saja supaya korban tidak menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya. Sebenarnya pelaku belum sampai merekam perbuatannya itu," katanya.

Namun setelah kejadian pemerkosaan yang dilakukan oleh Agus itu saat berada di warungnya, korban terus menangis karena kesakitan. Kemudian orang tua korban yang merasa curiga meminta korban untuk bercerita. Selanjutnya lantaran tak terima dengan perbuatan pelaku orang tua korban langsung lapor polisi.

"Saa ini pelaku sudah kita tangkap dan telah kita lakukan pemeriksaan terkait kasus itu. Yang bersangkuta kita jerat dengan undang-undang perlngan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,"tandasnya.[beritajatim]

0 comments:

Posting Komentar