Iran hukum mati pembuat program di situs porno

  Iran hukum mati pembuat program di situs porno
Said Malekpur, pembuat program di situs porno. (english.alarabiya.net)

Pemerintah Iran menangkap warganya, Said Malekpur, lantaran menjadi salah satu pembuat program di situs porno empat tahun lalu. Dia kemudian dijatuhi hukuman mati walau telah menyesali perbuatannya itu.

Stasiun televisi Al Arabiya melaporkan, Senin (3/12), organisasi internasional bergerak di bidang Hak Asasi Manusia (HAM) Amnesty International menyatakan Malekpur yang tinggal di Kanada ditangkap saat mengunjungi keluarganya di Iran.

Meski pemerintah Iran menuduh Malekpur menjalankan situs porno, namun Amnesty International mengatakan tuduhan itu sebetulnya muncul untuk membendung program perangkat lunak diciptakan Malekpur yang digunakan tanpa seizin dia untuk membuat gambar-gambar porno. Gambar seperti itu memang dilarang di berbagai negara muslim.

Pengacara Malekpur, Mahmud Alizedah Tabatabaei, mengatakan kepada kantor berita Mehr, kliennya itu telah menyesali perbuatannya setelah dia divonis mati oleh pengadilan setelah sebelumnya disetujui oleh Mahkamah Agung Negeri Mullah itu.

"Dengan pertobatan itu hukuman mati akhirnya ditangguhkan," kata Tabatabaei kepada Menurut Amnesty, Malekpur dituduh telah menghina dan menodai Islam.

Pemerintah Kanada juga telah memprotes Iran atas penanganan masalah ini. Mereka mengatakan Malekpur tidak mendapat keadilan dan perlakuan hukum transparan.

Kepala urusan luar negeri Uni Eropa Catherine Ashton sembilan bulan lalu telah meminta kepada pemerintah Iran untuk meninjau kembali hukuman Malekpur dan membatalkan vonis mati itu.

0 comments:

Posting Komentar