Mata dibayar Mata, Darah dibayar Darah! Hukum Rajam ini juga berlaku bagi pelaku pembunuhan
Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan kekecewaannya atas undang-undang kejahatan baru yang diterapkan oleh Brunei Darussalam. UU itu mengatur hukuman mati terhadap berbagai yang dianggap melanggar norma, termasuk homoseksual.
Penerapan tersebut direncanakan berlangsung pada Selasa 22 April 2014 hari ini. Selama ini Brunei dikenal sebagai negara yang menerapkan syariat Islam dalam hukumnya.
"Kami sangat prihatin tentang perubahan hukuman di Brunei Darussalam, yang akan berlaku akhir bulan ini untuk mengatur hukuman mati," ucap Juru Bicara Komisi HAM PBB Rupert Colville, seperti dikutip Opposing Views, Selasa (22/4/2014).
Di antara pelanggaran yang termasuk diancam hukuman mati tersebut antara lain, perkosaan, perzinahan, sodomi, hubungan seksual beda agama, homoseksualitas.
Perubahan yang dilakukan ini sangat drastis dibandingkan hukum sebelumnya. Sebelumnya sanksi hubungan sesama jenis hanya mendapatkan sekira 10 tahun penjara, namun kini berubah menjadi hukum mati dengan cara dirajam atau dilempari batu hingga mati.
Tindakan kejahatan seperti perampokan, pembunuhan, menyatakan diri non-muslim juga akan menerima hukuman yang sama.
"Ketentuan-kententuan hukum tersebut dapat mendorong kekerasan dan diskriminasi lebih lanjut terhadap perempuan dan juga orang-orang yang memiliki orientasi seksual lainnya," tambahnya.
Brunei lebih konservatif dari pada Malaysia dan Indonesia yang memiliki mayoritas masyarakat Islam. Mereka membatasi secara ketat agama-agama lain dan mengilegalkan penjualan dan konsumsi alkohol.
0 comments:
Posting Komentar