Akibat Miras Empat Pria Perkosa Anak SD, Ulama Diminta Ikut Berperan

http://www.hidayatullah.com/berita/gal365685411.jpg

Empat laki-laki melakukan tindakan tak bermoral kepada seorang bocah perempuan usia 12 tahun yang masih duduk di kelas 6 SD. Keempat pria  berinisial H, F dan A yang kini telah mendekam di tahanan Polres Balikpapan ini mengakui, kejahatannya dipengaruhi minuman keras (miras).

Kisah memilukan ini terjadi Rabu malam (13/02/2013) lalu.  Saat itu korban, sebut saja Bunga tengah termenung sendirian di sebuah warung di kawasan Gunung Guntur Balikpapan Tengah.  Bunga mengaku yang baru saja terguncang jiwanya  akibat didera masalah keluarga rupanya dimanfaatkan oleh tersangka H dengan cara mengajak Bunga jalan-jalan keliling kota.

Puas keliling kota, bukannya di antarkan pulang, Bunga justru diajak ke rumah tersangka F yang saat itu tengah sepi di kawasan Sepinggan. Di rumah tersangka F inilah, ada tersangka lain yakni A dan I. Gadis ingusan tersebut diajak pesta minuman keras (miras).

Nah, dalam kondisi mabuk, empat pemuda bejat tersebut memerkosa Bunga yang juga terpengaruh miras. Bunga yang lemah, disetubuhi bergantian. Yang mengejutkan, masing-masing tersangka mengaku menyetubuhi korban dua kali sehingga Bunga digarap sebanyak 8 kali dalam semalam.

"Dua kali mas saya melakukannya," kata tersangka H saat Balikpapan Pos (Grup JPNN), Senin (25/02/2013). Yang lebih kurang ajar, puas melampiaskan nafsu bejatnya, Bunga justru ditelantarkan begitu saja di pinggir jalan. Beruntung korban ditemukan oleh seorang warga dan melaporkan ke ketua RT setempat.

Kini mereka telah diringkus polisi setelah dilaporkan oleh keluarga korban. Para pelaku berinisial H (19),  F (19),  A (21) dan  satu di bawah umur I (17). Mereka tertunduk malu saat digiring polisi dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)  Polres Balikpapan,  Senin pagi kemarin.

"Mereka dijerat dengan pasal berlapis, pasal 81 dan pasal 82 undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Kapolres Balikpapan AKBP Sabar Supriono didampingi Kanit PPA Iptu Rosna.

Dukungan Moral

Menanggapi maraknya kejahatan yang disebabkan miras, sebelum ini,  Sekjen Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Bachtiar Nasir Lc menyatakan dukungannya terhadap gerakan Anti Minuman Keras (Miras) yang digagas seorang pengusaha muda wanita asal Minang, Fahira Idris.

MIUMI menilai, miras merupakan  minuman haram yang memiliki dampak tidak sedikit dan sangat mendasar dalam merusak akal dan kesadaran seseorang. Ia menambahkan efek minuman keras sangat berpengaruh kepada peningkatan perilaku kriminalitas seseseorang.

Karenanya, ia mengajak para aktivis dakwah, ulama dan tokoh masyarakat ikut berperan dalam masalah ini. Sebab bagaimanapun, masalah ini juga tanggungjawab mereka.
"Para aktivis dakwah dan ulama harus melihat ini sebagai tanggung jawab mereka juga," jelasnya kepada hidayatullah.com, belum lama ini di Jakarta.

Menurut Bachtiar, MIUMI siap berdiri di garda depan memberikan dukungan kepada setiap gerakan moral seperti ini untuk menyelamatkan generasi bangsa.

Seperti diketahui, Fahira tengah mengkampanyekan gerakan Anti Miras lewat sebuah petisi online untuk mendorong kesadaran warga mengenai bahaya peredaran minuman berakohol yang bebas. Melalui situs change.org, petisi ia sudah mendapat dukungan lebih dari 2733 orang, termasuk dukungan; Seven Eleven Indonesia, Circle K Indonesia, Alfamidi,Indomaret, Lawson Indonesia, Pemerintah Daerah DKI Jakarta,Pemerintah Kota Bandung, Pemerintah Kota Surabaya, Pemerintah Kota Denpasar, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Alfamart.

Sebelumnya, anak dari Fahmi Idris, mantan Menteri Perindustrian dan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi di Kabinet Indonesia Bersatu I ini mengajak para pemilik gerai waralaba agar berperan serta aktif untuk masalah penjualan minuman haram ini, khususnya larangan menjual pada pembeli di bawah usia 21 tahun.

Sementara itu,  Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga tengah mengagas adanya undang-undang pembatasan Miras  yang nantinya akan menjadi dasar hukum pengaturan yang lebih ketat.*

0 comments:

Posting Komentar