Ini yang Bikin Aceng Fikri Berani Gugat SBY



Bupati Garut Aceng Fikri sepertinya tidak bisa menerima pemecatan kepada dirinya. Setelah sebelumnya menggugat DPRD Garut ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung, Aceng juga menggugat Mahkamah Agung (MA) dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

Tak berhenti sampai di sana, Aceng juga berencana menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang telah menandatangani surat pemecatan kepada dirinya.
Kendati yang didugat adalah orang nomor satu di negeri ini, Aceng mengaku tak takut. Hal itu dikatakan Aceng melalui Kuasa hukumnya, Ujang Sujai.
"Beliau (Aceng) berani. Negara berdasarkan hukum," ujar Ujang, Jumat (22/2/2013).
Kata Ujang, kliennya tersebut berani lantaran memiliki argumen yang kuat untuk melakukan gugatan tersebut. Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) tak pernah disebutkan Aceng melakukan pelanggaran etika, disana hanya tertulis Aceng diduga melakukan pelanggaran etika. Artinya, masih dugaan yang belum dibuktikan kebenaranya.
"MA menyatakan dugaan pelanggaran etika, dugaan saja. Tetapi kalau kalimat putusan MA itu meyakinkan dan terbukti bersalah telah melanggar Undang-undang dan etika. Itu beda lagi," tuturnya.
Selain itu, sambung Ujang, hingga saat ini pernikahan Aceng yang hanya berlangsung selama empat hari dengan Fany Oktora itu tak pernah dibawa ke proses hukum.
"Proses hukum pidana tidak pernah ada, tapi kok ini putusan berdasar hanya dugaan pelanggaran etika saja yang belum terbukti," tegasnya.
Seharusnya, lanjut Ujang, SBY meneliti kembali bunyi putusan MA tersebut secara detail. "Putusan MA oleh DPRD Garut dijadikan alat untuk memakzulkan, sementara SBY mengamini. Harusnya meneliti dulu," kata Ujang.
Oleh karenanya, Aceng tak terima dengan putusan tersebut sehingga berani melakukan gugatan atas Keputusan Presiden (Kepres) yang dikeluarkan oleh SBY.
"Beliau keberatan. Beliau tidak diproses di pengadilan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Proses politiknya dibenarkan tapi seharusnya mengedepankan kepasitas hukum dulu," tutupnya.

0 comments:

Posting Komentar