Ini Penyebab Penjahat Perang Israel Tak Pernah Diadili


Oleh Amani Sinwar

Tidak sia-sia jika pengamat 'Israel' terkenal Simon Shaver memperingatkan masa depan suram elit penjajah Zionis pasca agresi terakhir ke Jalur Gaza ketika dia mengatakan dalam wawancaranya dengan TV2 'Israel' pada 5 Agustus lalu bahwa 'Israel' melibatkan diri dalam pengadilan-pengadilan internasional. 

Pengamat ini menambahkan, para elit militer setelah hari ini tidak akan bisa landing sembarangan di bandara-bandara udara internasional di dunia. Sebab 'Israel' sadar darah yang dibayarkan oleh rakyat sipil Palestina kali ini jauh lebih besar dibanding tahun-tahun sebelumnya dan akan terus menjadi masalah hukum yang akan memburu elit 'Israel' kapanpun.

Setelah 51 hari agresi, tim-tim penyelidik lapangan dari lembaga-lembaga HAM internasional bekerja menghimpun berbagai bukti dan kesaksian yang menakutkan soal serangan membabi buta dan pembantaian yang mengerihkan terhadap warga sipil yang berusaha melarikan diri ke tempat yang lebih aman. Demikian laporan Human Right Watch (lembaga Amerika) pada 4 Agustus lalu.

Harian Daily Post Amerika 6 September juga mengungkap eksekusi pembunuhan yang dilakukan oleh militer 'Israel' terhadap enam personel Jihad Islami setelah mereka ditahan dalam sebuah rumah.

Tindakan 'Israel' yang fokus jelas selama Agresi 'Israel' dengan menyakiti warga sipil dan kesengajaan membunuh dengan jumlah lebih besar dan menciptakan kerugian pada aset warga Palestina membuka kedok kebohongan 'Israel' yang menyatakan secara resmi tentang sejumlah target-target mereka dalam perang Gaza. 

Sebanyak lebih dari 530 anak gugur berdasarkan data dari lembaga pemantaian HAM Euro Meditrania. Ini mengingatkan pernyataan dari pejabat urusan operasi kemanusiaan di PBB Valerie Amos yang memperingatkan bahwa setiap jamnya seorang anak dibunuh di Jalur Gaza.

Sementara itu, PM 'Israel' Benjemen Netenyahu dalam konferensi persnya usai agresi Gaza bahwa militernya telah membunuh sekitar 1000 pengacau. Ini mengindikasikan bahwa secara tidak langsung ia mengakui dirinya telah membunuh 1150 warga sipil.

Tindakan 'Israel' secara jelas-jelas menggunakan kekerasan terhadap sipil untuk menekan dan tawar menawa politik tidak kalah berbahayanya dengan penggunaan sipil sebagai tameng manusia yang ditolak oleh undang-undang internasional.

Apakah kita akan menghadapi Goldstone baru?

Jalur Gaza saat ini sedang menunggu kedatangan tim investigasi PBB yang ditetapkan pada Juli lalu. Tim investigasi itu terdiri dari hakim Amerika Mary McGowan Davis, pekar hukum di PBB asal Sinegal Dudu Dayan dan dipimpin oleh profesor hukum internasional asal Kanada William Schabas yang dikenal sangat berani menghadapi 'Israel'. 

Menurut jadwal, tim investigasi ini akan segera bekerja per awal Oktober ini setelah ada kepastian gencatan senjata jangka panjang seperti penjelasan dari protokoler Majlis HAM PBB.

Tim investigasi kali ini akan memiliki kewenangan lebih tinggi dibanding yang diberikan kepada tim Ricard Goldstone yang ditunjuk pada April 2009 untuk menginvesigasi pelanggarna perang pada agresi 'Israel' Cast Lade. Tim ini akan memiliki kemampuan untuk memberikan status hukum jelas bagi pelanggaran yang dilakukan 'Israel' sehingga bisa memberinya nama secara resmi "kejahatan perang" atau "kejahatan kemanusiaan". 

Selain itu tim PBB ini juga memiliki kewenangan untuk menyerukan (meminta) kepada Sekjen PBB dan penuntut umum di Mahkamah Pidana Internasional untuk menindaklanjuti kasus pelanggaran ini berdasarkan hukumnya tanpa membutuhkan mediator. Ini diatur dalam pasal nomer 13 resolusi HAM yang terbit pada 24 Juli. Hal ini berbeda dengan laporan Goldstone yang dipinggirkan hanya karena kemauan politik.

Laporan tim yang dijadwalkan akan dibahas pada sidang Dewan HAM PBB pada 28 Maret tahun depan ini akan disiapkan dengan piagam resmi PBB. Ia akan bisa dijadikan bukti sempurna untuk menyeret 'Israel' di depan mahkamah pidana internasional di Den Haag dan pengadilan dalam negeri bagi negara-negara yang meneken kesepakatan Jenewa jika rakyat Palestina memilih jalur hukum untuk memperkarakan penjahat perang 'Israel'. Ini yang dijadikan landasan oleh mahkamah Inggris sebagai bukti mengecam Tzipi Livni yang menghentikannya pada September 2009.

Kuncinya di Palestina

Saat ini tinggal front dalam negeri Palestina yang menjadi kuncinya untuk menjamin laporan internasional yang obyektif. Sebagian kesaksian yang tidak bertanggungjawab justru pernah muncul – karena motiv politik – yang anti Hamas dan didokumentasikan dalam laporan Goldstone yang akhirnya mengecam kelompok perlawanan Palestina yang dianggap melakukan kejahatan perang dan menggunakan warga sipil sebagai tameng manusia.

Kewenangan Pengadilan Internasional

Prinsip kedaulatan pengadilan internasional sebagai sistem hukum bertujuan mengatasi sejumlah kelemahan dalam undang-undang internasional yang memungkinkan penjahat perang luput dari sanksi. Kasus Palestina – 'Israel' adalah satu contoh dimana di satu sisi muncul celah namun semua syarat-syarat hukum bisa ditegakkan prinsip keadilan hukum internasional.

Berdasarkan kesepakatan kedua pihak (bilateral) antara 'Israel' dan Otoritas Palestina, pihak kedua (Palestina) tidak memiliki kewenangan dan kekuasaan hukum atas 'Israel'. Palestina tidak memiliki hak untuk memaksa 'Israel' ditangkap atau diinvestigasi. Karenanya, Palestina harus keluar dari pengadilan Palestina menuju pengadilan internasional.

Selain itu, 'Israel' sendiri terikat dalam perjanjian hukum internasional untuk mengadili pejabatnya yang terlibat dalam kejahatan perang dan kemanusiaan. Namun mereka justru terus menghasung pejabatnya untuk menggelar kejahatan demi kejahatan.

Masalahnya lagi, karena sampai saat ini pihak Otoritas Palestina – setelah diterima sebagai negara pengawas non anggota di PBB – mereka belum meneken kesepakatan Roma yang mengatur kerja Mahkamah Pidana Internasional. Sehingga Mahkamah ini tidak memiliki kewenangan hukum secara prinsipil terhadap kejahatan perang yang dilakukan kepada rakyat Palestina.

Karena itu, jika ingin mahkamah internasional bisa menyeret 'Israel', maka presiden Otoritas Palestina atau Perdana Menterinya atau Menteri Luar Negerinya untuk menandatangani pemberian wewenangannya kepada Mahkamah untuk mempersoalkan 'Israel' secara hukum dalam satu kasus.

* Pengamat Hukum Urusan Hubungan Eropa 'Israel'

0 comments:

Posting Komentar