Syahrini Menangkan Perkara Dengan Blue Ice, Cetar Yaa

Penyanyi Syahrini kembali memenangkan kasus perseteruannya dengan Blue Ice di Pengadilan Negeri Bogor, kemarin. Majelis hakim memutuskan menolak gugatan Blue Ice karena tidak bisa membuktikan gugatan wanprestasi yang dilakukan Syahrini dan adiknya.
"Kemarin dalam perkara Syahrini vs Blue Ice, majelis hakim menyatakan penggugat (Blue Ice) tidak mampu membuktikan wanprestasi yang dilakukan Syahrini dan adiknya. Selain itu menolak eksepsi tergugat dan menolak gugatan penggugat sepenuhnya. Gugatan Bue Ice ditolak majelis hakim," ujar kuasa hukum Syahrini, Ferry Firman Nurwahyu saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (22/11).
Syahrini sendiri dianggap telah melanggar perjanjian kontrak manggung sehingga dirinya digugat ke Pengadilan. Namun, pihak Blue Ice dianggap tidak mampu membuktikan hal tersebut.
"Penggugat nggak mampu membuktikan ingkar janjinya Syahrini dan adiknya. Saat Syahrini akan melaksanakan kewajiban show di Bali, ayah Syahrini sekarat. Ada pernyataan dokter agar keluarga kumpul dan nggak meninggalkan rumah sakit. Pada akhirnya hari itu ayahnya wafat. Saat ayah sakit dan jelang sekarat, ada pemberitahuan dari Syahrini lewat manajer bahwa ayahnya sakit keras. Kondisi ini tiap hari diberitahukan ke Blue Ice. Sehari sebelum wafat sudah kirim kru ke Bali untuk check sound. Hari itu segala persiapan kepergian ke Bali sudah disiapkan, tapi dihubungi dokter. Itu force major," pungkasnya. (kpl/adt/abs/rth)
 sumber: Syahrini Menangkan Perkara Dengan Blue Ice

0 comments:

Posting Komentar