Senjata api laras pendek yang berada dalam penguasaan Syahrul Tambunan, anggota Brimob Kompi V Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, akhirnya dilucuti.
Pelucutan senjata milik Syahrul itu, merupakan imbas aksinya yang mengancam tembak seorang warga bernama Rusli, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Minggu 2 Februari 2014.
Kapolres Aceh Barat Ajun Komisaris Besar Faisal Rivai mengatakan, aksi koboi Syahrul asal Sumut itu dilaporkan oleh Rusli ke kepolisian.
"Senpi milik Syahrul Tambunan ini, ditarik oleh komandan peletonnya sendiri guna diamankan," kata Faisal, Minggu (9/2/2014).
Menurutnya, penarikan senpi anggota Brimob Kompi V Kuala tersebut dilakukan bersamaan dengan upaya perdamaian yang diprakarsai keluarga besar Brimob dengan Rusli, beberapa hari lalu.
Sementara Kapolsek Meureubo Ipda Jon Darwin menambahkan, dalam kasus ini, Syahrul Tambunan juga dikenakan wajib lapor.
Pasalnya, yang bersangkutan masih berstatus terlapor dalam perkara tersebut. Hingga Sabtu (8/2) kemarin, polisi terus meminta keterangan sejumlah saksi guna mengusut tuntas kasus ini.
Dalam laporannya ke polisi, Rusli mengaku dipukul oleh pelaku dan diancam tembak. Korban juga mengalami luka memar di bagian wajah dan sudah dilakukan visum. (*tribunnews)
Lihat video Insiden disini:
0 comments:
Posting Komentar