Komisi III DPR menyampaikan surat protes kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atas pembebasan bersyarat terpidana narkoba asal Australia Schapelle Leigh Corby.
Surat protes disampaikan oleh delapan anggota Komisi III DPR yang terdiri dari lintas fraksi. Surat dititipkan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin disela-sela agenda rapat kerja dengan komisi III DPR.
"Hari Kamis surat disampaikan ke presiden, yang menyatakan penyesalan dan keberatan atas pembebasan bersyarat untuk Corby. Surat disampaikan saat raker pengesahan UU Ekstradisi dengan Korsel dan India disaksikan menlu," ujar anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari, Jumat (7/2/2014).
Surat itu intinya menyampaikan penyesalan DPR atas keputusan pemerintah yang memberikan pembebasan bersyarat kepada 'ratu mariyuana' tersebut.
Sebab pemerintah Indonesia tengah memerangi peredaran dan perdagangan narkotik di dalam negeri. Dengan pemberian pembebasan bersyarat itu telah menodai komitmen pemerintahan SBY.
Delapan anggota Komisi III DPR menyebut Presiden SBY telah mengobral grasi kepada para narapidana kasus narkotik. Padahal SBY sendiri yang menyebut narkoba, teroris dan korupsi adalah tiga kejahatan besar di Indonesia.
Inilahcom |
Berikut adalah isi surat protes delapan anggota Komisi III DPR kepada SBY soal Corby;
Yth. Bp Presiden RI
Menkumham
Di Jakarrta
Berkaitan dengan informasi tentang pemberian PB (pembebasan bersyarat) untuk Corby, maka kami menyatakan penyesalan dan keberatan terhadap kebijakan tersebut.
Kami menyesalkan inkonsistensi pemerintah dalam pemberantasan peredaran dan perdagangan narkoba dimana kebijakan politik tidak mendukung upaya penegakan hukum terutama terhadap tekad BNN untuk meujudkan 'zerro toleransi' narkoba di 2015.
Selain kami memprihatinkan obral grasi kepada napi-napi narkobba yang bertentangan dengan komitmen moral presiden yang sudah menetapkan bahwa kejahatan narkoba, teroris dan korupsi sebagai kejahatan serius tetapi tindakan presiden jauh panggung dari api.
Kami mengharap ada keseriusan untuk menjaga komitmen moral dan politik terhadap tiga kejahatan di atas. Setop bersikap lunak dan wujudkan janji pemerintah untuk menjadikan hukum sebagai panglima dalam pemerintahan.
Jakarta, 6/2/2014
Hormat;
1. Taslim Chaniago
2. Eva K Sundari
3. Ichsan Sulistio
4. Otong Abdurrahman
5. Deding Ishak
6. Kurdi Mukri
7. Al Muzammil Yusuf
8. Andi Anszar
sumber: inilah
0 comments:
Posting Komentar