Taliban tegaskan: “Tidak ada Perdamaian sampai Pakistan berlakukan Hukum Syariah Islam”


SEORANG tokoh agama (ulama) yang berpengaruh di Pakistan mengatakan ia takkan ikut dalam pembicaraan perdamaian atas nama Taliban dengan pemerintah Pakistan, kecuali pembicaraan diselenggarakan atas dasar Hukum Syariah sesuai Al-Qur'an dan As-Sunnah.

Maulana Abdul Aziz, Imam 'Masjid Merah' di Islamabad dan anggota tim tiga-anggota yang telah diajukan Taliban bagi pembicaraan dengan perunding pemerintah, mengatakan pembicaraan perdamaian dapat ditunda sebab pemerintah ingin pembicaraan dalam batas Undang-Undang Dasar.

Tapi Taliban hanya percaya pada Hukum Syariah Islam.

"Saya takkan meninggalkan Komite Taliban tapi hanya mau ikut dalam proses dialog, kecuali pemerintah menyetujui tuntutan saya bahwa Hukum Syari'a akan menjadi dasar bagi pembicaraan kami," kata Maulana Aziz dalam satu taklimat di masjid yang dipimpinnya.

Ia mengatakan Taliban tidak menerima Undang-Undang Dasar dan bagaimana pemerintah berkeras pembicaan mesti diselenggarakan hanya berdasarkan parameter Undang-Undang Dasar.

Taliban sebelumnya mencalonkan lima tokoh senior agama dan politik bagi perundingan dengan komite pemerintah tapi belakangan memberi izin kepada ketiga anggota tersebut setelah dua orang berpisah jalan sebelum penandatanganan pembicaraan itu.

Taliban dan komite pemerintah bertemu untuk pertama kali di Islamabad pada Kamis (6/2) dan kedua pihak sepakat untuk meminta Taliban serta pasukan keamanan menghindari tindakan yang dapat membahayakan proses perdamaian. Mereka juga sepakat untuk berbicara dalam kerangka parameter Undang-Undang Dasar Pakistan.


Maulvi Aziz mengatakan Tehreek-e-Taliban (TTP) telah membentuk tim perunding mereka dengan maksud baik tapi tuntutan pemerintah untuk mengadakan perundingan dengan parameter Undang-Undang Dasar hanya akan menunda proses tersebut.

"Proses perdamaian hanya dapat bergerak maju jika itu sejalan dengan Alquran dan As-Sunnah," kata tokoh agama itu. Ia menuntut pemerintah mesti menerapkan sism Islam di negeri tersebut.

Tokoh agama itu mengatakan ia menganggap Undang-Undang Dasar dan sistem kehakima di negeri tersebut "bertolak-belakang dengan ajaran Islam".

"Taliban menuntut pelaksanaan Hukum Islam jadi bagaimana kami dapat mengabaikan tuntutan mereka?" Maulvi Aziz mempartanyakan.

Komite Taliban telah berencana pergi ke Wilayah Suku Waziristan untuk berbagi perincian mengenai pertemuan pertama mereka dengan para perunding pemerintah. (Ant)


0 comments:

Posting Komentar