Tiga pria Indonesia dijatuhi hukuman 12 bulan penjara setelah mereka mengaku bersalah mencuri lebih dari seratus produk elektronok dari perusahaan Seng Khuat Hoe.
Yeni Indra Irawan, Wawan Istanto dan Abdul Somat mengaku bersalah atas tuduhan mencuri produk audio mobil populer dari Seng Khuat Hoe di Gadong pada dini hari 30 Oktober 2012. Demikian dilansir The Brunei Times pada Rabu 21 November 2012.
Barang yang dicuri adalah 62 Calrion, 57 Excelon dan 13 Kenwood.Tiga terdakwa merencanakan pencurian dua hari sebelum mencuri.
Malam berikutnya, Wawan dan Abdul mengajak Yeni dan menunggu di sekitar Gadong sampai akhir masuk ke Seng Khuat Hoe.
Mereka berhasil menjual secara cepat barang-barang curian itu. Total seluruhnya mencapai $2.300.
Tersangka lainnya bernama Supriyadi Sumorno, yang mengaku tidak bersalah atas tuduhan ikut serta dalam pencurian itu, dan akan menghadapi persidangan.
Dalam pengakuan, Yeni, Wawan dan Abdul mengatakan bahwa mereka nekat mencuri sebagai upaya mencari uang untuk membayar utang.
Ketua Hakim Senior Hakim Hj Nabil Daraina PUKDPSSU Hj Badarudin Namun mengatakan bahwa mencuri bukanlah solusi untuk masalah utang.
0 comments:
Posting Komentar