Habis Bunuh Suami, Perempuan Dan Selingkuhannya Ini Adu Syahwat Di Dapur

Kejam nian tindakan seorang istri bernama Puji Astuti, pasalnya dia bekerjasama dengan pasangan selingkuhannya, untuk membubuh Hardudi yang tak lain ialah suaminya. Padahal usia pasutri ini sudah tergolong lama.

Kapolres Lampung Barat AKBP Abdul Karim Tarigan mengatakan pembunuh berencana tersebut terungkap setelah warga curiga dengan kondisi tubuh Hardudi yang ditemukan di sungai, tidak jauh dari gubuk tempatnya menunggu kebun kopi. Korban ditemukan dengan kondisi tubuh yang mengenaskan. Badan Hardudi hancur tertimpa batu besar.

"Pembunuhan dilakukan pada, Senin (11/2/). Saat korban ditemukan, warga tidak melapor karena belum menaruh curiga. Tetangga korban baru malapor ke polisi pada Kamis (14/2)," kata Karim kepada detikcom, Minggu (17/2/2013).

Atas laporan tersebut, polisi langsung melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi. Kecurigaan pun tertuju pada Lukman yang bekerja di kebun milik korban. Lukman ialah kekasih gelap dari Puji.

Menurut Karim, polisi menangkap Lukman, Jumat (15/2). Tersangka pun mengaku telah membunuh Hardudi. Awalnya tersangka mengaku membunuh korban karena memergoki telah berselingkuh dengan Astuti.

"Polisi tidak percaya begitu saja dan memeriksa Astuti untuk memastikan keterangan tersangka. Astuti diamankan pada, sabtu ini," kata Karim.

Setelah Astuti diperiksa terungkaplah pembunuhan tersebut memang direncanakan bersama Lukman. Kedunya sudah menjalin hubungan gelap sejak lama.

"Untuk menghilangkan jejak, Lukman main ke tempat tetangga sekitar. Sementara Astuti berpura-pura melapor ke warga sekitar tentang suaminya yang tidak pulang," kata Karim.

Karim menerangkan, motif pembunuhan adalah perselingkuhan. Lukman dan Astuti sudah menjalani hubungan selingkuh selama hampir setahun. Agar hubungan mereka tidak terganggu, mereka pun merencanakan pembunuhan terhadap Hardudi.

"Bahkan mereka mengaku sempat berhubungan badan di dapur, usai menghabisi nyawa korban. Selama ini mereka berhubungan badan saat suami korban tidak dirumah."katanya.

Kini Lukman dan Astuti kini diamankan di Polres Lampung Barat. Keduanya diancam pasal 340 junto 338 junto 351 ayat 3 KUHP dengan hukuman 20. tahun penjara.


0 comments:

Posting Komentar