Lagi, Demonstran Bakar Bendera Aceh di Jakarta

Gema NKRI Bakar Bendera Aceh

Sekelompok orang yang menamakan dirinya Gerakan Masyarakat Negara Kesatuan Republik Indonesia (Gema NKRI) melakukan demonstrasi dan membakar bendera Aceh di depan Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Selasa (23/7/2013).

Tampak sekitar 30 personel Kepolisian mengawal aksi 50-an orang tersebut. Demonstrasi menuntut dicabutnya Qanun alias peraturan daerah Aceh atas pengesahan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

"Kita berharap pemerintah pusat mencabut Qanun Bendera Aceh. Kita mau pemerintah pusat berusaha seseriuas mungkin bendera separatis dipakai menjadi lambang aceh. Bendera Aceh tidak universal. Tidak semua suku Aceh setuju bendera tersebut," ujar Harlans M. Fachra, saat berorasi di depan Kemendagri, Jakarta.

Demonstran membentangkan spanduk berukuran 1x2 meter pada aksi tersebut. Spanduk itu bertuliskan 'Mencabut Diberlakukannya Qanun No 13 Tahun 2013 Tentang Bendera dan Lambang Aceh'.

Mereka menilai bendera yang digunakan Aceh tersebut adalah bendera separatis yang digunakan oleh Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

"Akhir-akhir ini Aceh sulit melupakan pikirannya lepas dari NKRI. Apa yang menjadi ideologi bertahun-tahun. Contoh pemerintah Aceh telah keluarkan Qanun dan bendera Aceh dan menggunakan bendera GAM," katanya.

Aksi teatrikal membakar bendera GAM juga dilakukan para demonstran. Dalam orasinya, mereka menentang keras penerapan Qanun tersebut.

"Pembiaran pemerintah terhadap proses politik hingga penerapan qanun tersebut adalah pintu menjadikan Aceh sebagai proyek Timor-timur Jilid II," kata orator dari Gema NKRI, Harlans M. Fachra.

0 comments:

Posting Komentar