Sumut Minta Merdeka, DPR: “Itu Gerakan Separatis!”


Wakil Ketua Komisi I DPR Ramadhan Pohan, DPR menilai gagasan Sumut Merdeka merupakan sebuah gerakan separatis.

"Kalau hal itu dinyatakan sebagai gerakan yang serius, maka itu gerakan separatis. Saya menolak keras," ujar Pohan, (27/11).

Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat yang duduk di komisi bidang pertahanan itu mengakui, memang ada sejumlah persoalan di Sumut yang mesti mendapat perhatian dari pemerintah pusat. Entah itu masalah buruknya infrastruktur atau masalah bagi hasil pengolahan sumber daya alam.

"Apa di Sumut masih ada persoalan? Iya. Tapi harus diselesaikan dan dibicarakan secara konstitusional," ujar Ramadhan.

Cara konstitusional yang dimaksud, misal terkait bagi hasil, harus disampaikan melalui DPR. Alasannya, aturan soal bagi hasil tertuang di undang-undang. "Jadi undang-undangnya yang harus diperbaiki agar memberi rasa keadilan bagi daerah kita. Sampaikan aspirasi ke kami. Bukan dengan cara gerakan separatis," tegas Ramadhan.

Meski demikian, menurutnya, gagasan Sumut Merdeka bakal mentok. Dia juga tak yakin para penggagas Sumut Merdeka mampu menggalang diplomasi di tingkat internasional untuk mendapatkan dukungan. "Mau diplomasi ke mana? Mau dengan cara apa," cetusnya.

Lebih lanjut, Ramadhan menilai, gagasan Sumut Merdeka merupakan langkah yang tidak menghargai para jasa pahlawan, terutama para pahlawan nasional yang berasal dari wilayah Sumut.

"Kita harus menghargai arwah para pahlawan yang dengan segala pengorbanan melawan penjajah demi keutuhan NKRI," ujarnya dengan nada prihatin.

Seperti diberitakan, sejumlah akademisi seperti Prof DR HM Arif Nasution MA, Prof DR Marlon Sihombing MA, DR Amir Purba MA, DR Warjio MA, menyampaikan gagasannya agar Sumut Merdeka.

Prof Arif mengatakan, gagasan Sumut Merdeka awalnya muncul dalam satu diskusi sejumlah akademisi, politisi dan praktisi hukum. Dikatakan, gagasan Sumut Merdeka itu merupakan satu revolusi pemikiran.

Dia menyebutkan, gagasan muncul dikarenakan ada satu sebab, diantaranya persoalan produk aturan perundang-undangan yang dibuat Pemerintah Pusat terhadap Sumatera Utara, kecendrungannya provinsi dikeruk hasilnya sedangkan pembangunannya pesatnya ada di pulau lainnya. (*/jpnn)


0 comments:

Posting Komentar