Dihukum Mati Lantaran Berjenggot dan Hafal Qur'an


*Rezim 'Firaun' Mesir Kembali

Lima bulan silam, Abu Bakr Ismail, 30 tahun, seorang ahli farmasi dan ayah dua orang bocah, ditahan pihak keamanan di tempat kerjanya, selanjutnya dijebloskan ke dalam penjara. Aksi ini mengejutkan keluarganya karena Ismail adalah seorang muslim taat.

"Saudaraku pria tak bersalah," kata Amr Ismail, 29 tahun. "Dia dibui lantaran berjenggot dan hafal Al-Quran."

Abu Bkr Ismail adalah salah satu dari 683 orang yang dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Minya, Senin, 28 April 2014, dengan tuduhan terlibat kekerasan pada 14 Agustus 2013 di kantor kepolisian Edwa di Minya, 245 kilometer selatan Kairo.

Seluruh terhukum, termasuk tokoh Al-Ikhwan Al-Muslimun, Mohamed Badie, dituduh oleh hakim menjadi anggota organisasi terlarang, Al-Ikhwan dan pendukung Presiden Mesir tersingkir, Muhammad Mursi.


Serangan terhadap kantor kepolisian 14 Agustus 2013, berlangsung setelah pasukan keamanan menyerbu kamp unjuk rasa pendukung Mursi di Kairo seteah Mursi dipaksa turun jabatan oleh militer pada 3 Juli 2013.

Namun demikian, sebelum hukuman tersebut dilaksanakan, aparat penegak hukum Mesir harus meminta fatwa dari Mufti Agung al-Azhar, Shawki Allam. Mufti ini bisa saja menolak atau menerima keputusan pengadilan. Tetapi banyak pihak menyakini bahwa hal ini hanyalah formalitas.

Pada Senin, 28 April 2014, petang waktu setempat, Jaksa Agung Mesir, Hesham Barakat, mengatakan bahwa para terhukum bisa saja menyampaikan banding, tetapi pernyataan tersebut tak digubris anggota keluarga terhukum.


Nahed Muhamad, istri Ezzat Muhamad, 44 tahun, mengatakan dia tidak habis pikir mengapa suaminya ditahan saat sedang salat di masjid di Minya. Semenjak suaminya dijatuhi hukuman, dia mengaku bersama empat anaknya terus berdoa agar suaminya dibebaskan.

"Apa yang bisa saya lakukan, hakim sudah memutuskan (hukuman mati)," ucapnya.

Menlu Marty Prihatin

Menlu Marty Prihatin Vonis Hukuman Mati di Mesir  

Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menyatakan keprihatinannya terhadap perkembangan situasi di Mesir, terutama vonis terhadap ratusan pendukung Al-Ikhwan Al-Muslimun ini.

pengadilan Kota Minya, Mesir, memvonis hukuman mati kepada 683 orang yang diduga pendukung Ikhwanul Muslimin di Kota Minya, Mesir. Termasuk di antaranya Mohammad Badie, pemimpin Al-Ikhwan.

"Sebagai negara sahabat dan sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia tentunya mengikuti perkembangan situasi di Mesir secara dekat, bahkan dengan rasa keprihatinan," kata Menlu RI dalam siaran pers yang disiarkan Kementerian Luar Negeri, Selasa, 29 April 2014.

Reaksi Rakyat Mesir Atas Hukuman Mati 683 Orang  

Secara khusus Menlu RI menyebutkan keprihatinan Indonesia terkait dengan hukuman mati terhadap ratusan pendukung Al-Ikhwan.

"Tanpa sama sekali bermaksud untuk campur tangan urusan dalam negeri Mesir, kami prihatin dengan berita tentang keputusan hukuman mati terhadap 683 pada 28 April 2014, dan sebelumnya terhadap 529 warga Mesir pada Maret 2014 lalu. Hal ini juga menjadi perhatian luas dari masyarakat Indonesia," kata Menlu RI.

Dia menambahkan, Indonesia sebagai negara yang pernah mengalami proses transisi ke arah demokrasi menyadari bahwa situasi di Mesir saat ini tidak sederhana dan sangat kompleks.

Indonesia berharap agar proses penegakan hukum tetap bertumpu pada tata nilai dan kaidah-kaidah yang bersifat universal, termasuk dihormatinya asas praduga tidak bersalah dan pemenuhan hak-hak terdakwa dalam proses pengadilan. (*AL-JAZEERA/TMP)


0 comments:

Posting Komentar