Foto Briptu Rani Kembali Beredar, Ancaman Dipecat Dengan Tidak Hormat Muncul

briptu-rani
Setelah beberapa saat sempat mereda, nama Briptu Rani Indah Yuni Anggraeni atau dikenal dengan nama Briptu Rani saja kembali menjadi buah bibir publik tanah air. Ini dikarenakan foto – foto hot Briptu Rani kembali beredar. Kali ini bukan beredar di dunia maya, melainkan beredar di handphone sesama anggota Polisi. Melihat fenomena ini, Briptu Rani pun terancam dipecat dengan tidak hormat.
Setelah foto – foto tidak senonohnya beredar, Briptu Rani menghilang dari Mapolres Mojokerto, tempatnya bekerja. Briptu Rani kemudian dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun hingga foto – foto syur lain beredar, Briptu Rani tak kunjung ditemukan. Polwan cantik itupun terancam dengan hukuman pemecatan secara tidak hormat karena ulahnya tersebut.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jatim yang berlangsung pada 28 Juni 2013 kemarin menghasilkan putusan untuk memecat secara tidak hormat Briptu Rani Indah Yuni Nugraini karena dianggap telah melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 21 ayat 3 huruf e Peraturan Kepala Polri Nomor 11 Tahun 2011 tentang KKEP, dan atau Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri juncto Pasal 21 ayat 3 huruf i Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang KEPP.

'Perilaku pelanggar dianggap perbuatan tercela sehingga sidang menjatuhkan sanksi bersifat administratif berupa rekomendasi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," jelas Kabid Humas Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Awi Setiyono seperti dilansir Kompas.
Meski terancam dipecat, keluarga Briptu Rani tak terima dan berniat akan mengajukan banding. Tetapi, sampai putusan itu keluar, Briptu Rani tak juga muncul. Selama persidangan, polwan berkulit kuning langsat itu hanya diwakili oleh neneknya.

0 comments:

Posting Komentar