Qanun Jinayah Disahkan, Aceh akan kembali Digoyang Internasional?


Pejabat publik dan penegak hukum adalah teladan dalam pelaksanaan syariat Islam, Karena itu, jika (mereka) melanggar maka hukumannya akan lebih berat.

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengesahkan qanun jinayat yang menjadi dasar menghukum para pelaku tindak pidana Islam di Aceh untuk memperkokoh penerapan syariat Islam.

Pengesahan qanun jinayat tersebut diputuskan setelah fraksi-fraksi di DPRA menyetujui pengesahannya dalam sidang paripurna DPRA di Banda Aceh, Sabtu jelang subuh. Sidang paripurna tersebut hanya dihadiri 28 dari 69 anggota dewan yang terhormat tersebut.

Selain mengesahkan qanun jinayat, DPRA mengesahkan enam qanun atau peraturan daerah lainnya. Qanun yang disahkan tersebut, yakni qanun tentang syariat Islam, qanun Bank Aceh Syariat.

Kemudian, qanun penyelenggaraan pendidikan, qanun ketenagakerjaan, perubahan Qanun Nomor 2 Tahun 2012 tentang pajak Aceh, dan perubahan Qanun Nomor 1 Tahun 2008 tentang pengelolaan keuangan Aceh.

Tgk Mahyaruddin Yusuf, juru bicara Fraksi PPP-PKS DPRA mengatakan, dengan adanya qanun jinayat akan menguatkan hukum formil dalam pelaksanaan syariat Islam di Provinsi Aceh.

"Qanun jinayat ini akan menjadi landasan hukum bagi penegak hukum dalam menegakkan syariat Islam, sehingga penerapan syariat Islam secara kaffah bisa terwujud," kata dia.

Politisi PKS tersebut juga menyarankan agar ada pasal pemberatan bagi pejabat publik dan oknum penegak hukum yang melanggar syariat Islam. Hukumnya ditambah satu per tiga dari hukuman normalnya.

"Pejabat publik dan penegak hukum merupakan teladan dalam pelaksanaan syariat Islam. Karena itu, jika melanggar maka hukumannya lebih berat dari masyarakat biasa," ungkap Tgk Mahyaruddin Yusuf.

Sementara, Aminuddin, juru bicara Fraksi Partai Golkar DPRA, mengharapkan qanun jinayat harus diimplementasikan secara maksimal, sehingga pelaksanaan syariat Islam bisa berjalan secara kaffah atau sempurna.

"Qanun dibuat untuk kepentingan rakyat dengan tujuan menyejahterakan rakyat. Karena itu, kami berharap qanun jinayat ini diimplementasikan dengan sungguh-sungguh," kata Aminuddin.

Ramli Sulaiman, dari Partai Aceh yang mengepalai komisi yang merancang undang-undang itu, mengatakan mayoritas anggota parlemen kelihatannya mendukung rancangan itu dan kemungkinan akan disahkan.

"Kami telah mempelajari pelaksanaan syariah di beberapa negara seperti Arab Saudi, Brunei Darussalam dan Yordania, untuk merancang aturan ini dan kami senang dengannya," kata dia.

Namun direktur jenderal otonomi daerah dari Departemen Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, mengatakan sebelumnya bahwa pihaknya bisa membatalkan aturan ini jika melanggar hak asasi manusia.

Pada DPRA periode 2004-2009 pernah mengesahkan qanun jinayat, di mana hukumannya termasuk rajam sampai mati bagi para pelaku zinah. Namun ditolak diundangkan oleh Gubernur Aceh yang saat itu dijabat Irwandi Yusuf.

Hukuman rajam dalam qanun jinayat tersebut menjadi polemik hingga dunia internasional. (*wwd)


0 comments:

Posting Komentar