Jakarta Persoalkan Wali Nanggroe


Pelantikan Malik Mahmud sebagai Wali Nanggroe Aceh masih menyisakan ganjalan pada pemerintah pusat di Jakarta yang mempersoalkan kewenangan Wali Nanggroe dalam Qanun yang baru disahkan.

Qanun (Perda) Wali Nanggroe disahkan Jumat lalu setelah sebelumnya Menteri Dalam Negeri mengirim 21 poin keberatan terkait pasal-pasal yang dianggap melanggar UU Pemerintahan Aceh No11/2006.

"Qanunnya yang harus disesuaikan dengan klarifikasi Menteri dalam negeri. Kita belum bicara soal pelantikan," kata Kepala Biro Hukum Kemendagri, Zudan Fakhrulloh.

Menurut anggota DPR Aceh, Malik Mahmud dilantik dalam upacara meriah tetapi tanpa kehadiran utusan resmi Kementrian Dalam Negeri.

Tetapi media lokal melaporkan hadir Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Azwar Abu Bakar serta Panglima Kodam Iskandar Muda Mayjen TNI Pandu Wibowo dan Kapolda setempat, Irjen Pol Herman Effendi.

Jakarta, dalam surat yang dikirim Mendagri sebelumnya, meminta Gubernur Abdullah Zaini membahas 21 poin yang dianggap berpotensi bertentangan dengan UU Pemerintahan Aceh dalam Qanun Wali Nanggroe.

"Qanun perubahannya (setelah surat Mendagri) belum diserahkan ke Mendagri, belum kita klarifikasi lagi," klaim Zudan.

'Jangan curiga'

Di Aceh sendiri muncul sejumlah suara yang juga mempersoalkan isi Qanun itu serta penunjukan Malik Mahmud sebagai Wali.

Tradisi Wali Nanggroe misalnya dianggap tak berlaku untuk sebagian warga Aceh di luar suku Aceh karena mereka dianggap tak punya peluang untuk kelak turut menyandang posisi adat tertinggi yang secara resmi disebut dnegan nama Paduka Yang Mulia ini.

Sementara sosok Malik Mahmud yang kelahiran Singapura juga pernah dipersoalkan dipilih sebagai pengisi posisi tinggi tersebut.

Tetapi berbagai keberatan ini sudah dibahas sepanjang setahun terakhir, kata Anggota DPR Aceh dari Fraksi PKS, Mohariadi.

"Yang kemarin dipersoalkan (Jakarta) kan soal kewenangan, nah itu sudah kita redusir," kata Mohariadi usai pelantikan.

DPRA menurut Mohariadi memperhatikan keberatan Jakarta soal kekhawatiran akan terjadi peran ganda (duplikasi) lembaga pemerintahan yang sudah ada dengan peran lembaga Wali Nanggroe.

"Ini lembaga adat, seperti juga di daerah lain ada lembaga adat. Jakarta tidak perlu terlalu curiga," tambahnya.

Meski demikian menurut pengajar Fakultas Hukum Universitas Syah Kuala, Mawardi Ismail, klaim bahwa posisi Wali Nanggroe sepenuhnya jabatan kultural tak sepenuhnya benar.

"Ketika dalam qanun (yang disahkan) diatur hal-hal yang menyangkut aspek pemerintahan, ini berpotensi tumpang-tindih dengan tugas pemerintahan Gubernur.

"Misalnya menyangkut pendidikan disana ada Majelis Pendidikan. Perdagangan, ada Majelis Perdagangan, dan seterusnya. Ini bisa tumpang tindih dengan tugas Gubernur," kata pemerhati qanun Aceh ini.

Menteri Dalam Negeri sendiri belum menyampaikan tanggapan resmi setelah pelantikan Malik Mahmud.

Dalam perayaan pasca pelantikan, pendukung Wali Nanggroe berkonvoi di sejumlah ruas jalan di Banda Aceh sebagian dnegan melambaikan bendera Bulan Bintang yang juga masih diperdebatkan dengan Jakarta. (*/BBC)

0 comments:

Posting Komentar