Menkes: Program JKN Pemerintah Tiru JKA Aceh


MESKI secara nasional, pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memberikan berobat gratis kepada penduduk miskin dan tidak mampu baru akan dilakukan pada 1 Januari 2014, tapi untuk Aceh dilakukan lebih awal yakni 1 September 2013 lalu.

Hal ini dikarenakan, Provinsi Aceh sudah terlebih dulu menerapkan program kesehatan gratis kepada 100 persen penduduk Aceh yang diberi nama Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), yang sudah berjalan sejak tahun 2010.

Tanggal 1 Juni 2010 adalah hari bersejarah dalam perjalan Program JKA. Pada tanggal tersebut Pemerintah Aceh menandatangani MoU (nota kerjasama) dengan dengan menunjukkan BUMN pemerintah PT. ASKES (Persero) sebagai mitra Penyelenggaraan JKA.

Hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), mereka dapat memeroleh pelayanan kesehatan secara gratis di rumah-rumah sakit dan puskesmas. Program JKA juga tidak membatasi jenis penyakit apa yang diderita oleh penduduk Aceh.

Warga yang tercatat sebagai penduduk provinsi Aceh hanya perlu memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga saat hendak berobat gratis di puskesmas, rumah sakit di Aceh dan di seluruh Indonesia.

"Saya sudah keliling Indonesia, tetapi baru kali ini menemukan bahwa program terobosan yang dilakukan Pemerintah Aceh sangat menarik, sehingga kami minta rekaman videonya untuk dipublikasi ke daerah lain," kata Menteri Kesehatan RI, Nafsiah Mboi beberapa waku lalu. Ia akan menjadikan JKA sebagai model bagi provinsi lain.

Pemerintah, kata Menkes, terhitung mulai 1 Januari 2014 nanti akan memberlakukan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Meski demikian, Aceh ternyata tetap mempertahankan program JKA sehingga 100 persen penduduk Aceh masuk dalam program asuransi kesehatan.

"Sisten pertanggungan seperti ini hanya ada di Aceh, dan telah berjalan selama 4 tahun. Kalaupun ada daerah lain, seperti DKI Jakarta, Jembrana, Bali dan provinsi lainnya, wilayah pertangungan asuransi kesehatannya, tidak seluas di Aceh, yang mencapai seluruh penduduk," kata Nafsiah.

Sementara Gubernur Aceh mengharapkan JKN memberikan porsi yang besar bagi penduduk miskin dan tidak mampu di Aceh.

Persentase tanggungannya yang diminta gubernur mencapai 52 persen, dari seluruh Penduduk Aceh yang belum mendapat tanggungan jaminan asuransi kesehatan. Sisanya 48 persen lagi, ditanggung Pemerintah Aceh melalui program JKA.

Gubernur Aceh, Zaini Abdullah mengatakan, dari 33 provinsi di Indonesia, hanya Aceh yang telah menjalankan program jaminan kesehatan penuh untuk seluruh penduduknya. Sehingga Aceh mendapat prioritas dan porsi yang lebih besar dari provinsi lain.

Jumlah penduduk yang ditanggung JKA pun cukup banyak, yaitu penduduk yang belum memiliki kartu asuransi jaminan kesehatan.

"Jadi, jika sekarang dalam pelaksanaan program JKN, Aceh minta porsi JKN lebih besar dari porsi tanggungan JKA, sudah sepantasnya Kementerian Kesehatan mengabulkannya," ujar Gubernur.

Saat ini, warga Aceh yang sakit tak perlu lagi pusing memikirkan uang, apalagi sampai-sampai menjual harta benda untuk berobat ke rumah sakit. Penerima manfaat asuransi ini tidak pilih bulu, orang miskin, kaya, dewasa, anak-anak, laki-laki atau perempuan, semuanya bisa memanfaatkan asuransi JKA.

Jadi jangan heran, Seorang milyuner pemegang KTP Aceh juga akan mendapat pelayanan kesehatan gratis, apalagi orang miskin yang memegang dua jenis kartu asuransi kesehatan, seperti Jamkesmas. Dengan modal KTP dan kartu keluarga, warga bisa menikmati fasilitas kesehatan gratis di setiap rumah sakit.

Jika di daerah lain ada pameo: "Orang miskin dilarang sakit", di Aceh pameonya berbunyi "Warga sakit tidak takut berobat di rumah sakit." Oleh karena itu, pameo "Orang miskin dilarang sakit" tentu tidak berlaku di Aceh.

0 comments:

Posting Komentar