Kasus Pelanggaran HAM Aceh Belum Selesai, KKR akan Segera Disahkan


DPR Aceh akan mengesahkan peraturan daerah atau qanun pembentukan Komisi kebenaran dan Rekonsiliasi, KKR, untuk menyelesaikan berbagai dugaan pelanggaran HAM di Aceh.

Sampai pukul 11.15 WIB, sidang paripurna DPR Aceh masih mendengarkan sikap fraksi-fraksi terhadap pembentukan KKR Aceh.

Partai Aceh, yang merupakan fraksi mayoritas di DPR Aceh, menurut Wakil Ketua fraksinya Adnan Beuransyah, telah menyetujui pembentukan komisi tersebut.

"Kami ingin menjalankan kesepakatan damai (RI-GAM). Di dalam MOU disebutkan akan melahirkan KKR. Jadi, kami mencoba mengimplementasikan hasil kesepakatan tersebut," kata Adnan Beuransyah kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, Jumat (27/12), melalui telepon.

Sejak awal, para pegiat HAM telah meminta pemerintah Indonesia Klik segera membentuk KKR untuk menyelesaikan persoalan dugaan pelanggaran HAM di Aceh di masa konflik.

Mereka mengatakan, para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM di Aceh telah menunggu janji pemerintah Indonesia untuk merealisasikan pembentukan komisi tersebut, seperti diamanatkan Kesepakatan Damai Helsinki, 2005.

Lembaga pegiat HAM Amnesty Internasional, Klik mengkritik pemerintah Indonesia dan pemerintah daerah di Aceh yang dianggap gagal mengungkap kebenaran praktek pelanggaran HAM di Aceh selama bertahun-tahun.

Pelanggaran HAM di Simpang KKA, Aceh Utara 1999

Padahal, menurut Amnesty Internasional, korban tewas selama masa konflik di Aceh berkisar antara 10.000 dan 30.000 jiwa.

Konflik di Aceh meletus sejak 1976 yang melibatkan Gerakan Aceh Merdeka, GAM, dan pemerintah Indonesia. Puncak kekerasan itu terjadi saat operasi militer digelar di Aceh sejak 1989 hingga kesepakatan damai ditandatangani pada 2005.

Menurut Adnan, KKR Aceh ini nantinya akan mencari kebenaran berbagai kasus dugaan pelanggaran HAM semenjak 1976, karena menurutnya, berbagai pelanggaran HAM di Aceh mulai marak semenjak Gerakan Aceh Merdeka didirikan pada 1976.

Nasib KKR nasional

Sejak Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, lebih dari dua tahun silam, pemerintah dan DPR sejauh ini belum membuat dan mengesahkan UU KKR yang baru.

Dua tahun silam, dokumen awal RUU disebutkan telah diserahkan ke Sekretariat Negara, tetapi belum ada informasi tentang tindak lanjutnya

Indonesia memilih komisi kebenaran sebagai opsi terbaik untuk menyelesaikan kasus pelanggaran di masa lalu, namun menurut pegiat HAM, ini sulit dilaksanakan karena terbentur persoalan politik dan teknis.

Di sinilah kemudian muncul usulan dibentuk Komisi Kebenaran di tingkat daerah, seperti disuarakan para pegiat HAM di Aceh. Sejauh ini belum ada tanggapan dari pemerintah pusat atas rencana pengesahan KKR Aceh. (*BBC)



0 comments:

Posting Komentar