Alhamdulillah, Hukum Syariah Mulai Berlaku di Inggris



Hukum Islam diberlakukan secara efektif dalam sistem hukum Inggris untuk pertama kalinya dalam pedoman berjudul 'Pengaduan Syariah'.

The Guardian melaporkan Ahad (23/3/2014), pedoman yang dikeluarkan 'Komunitas Hukum' Inggris ini memberikan panduan pada para pelaku hukum.

Di antaranya menuliskan wasiat Islam, di mana kaum wanita tidak bisa mendapatkan warisan yang sama dengan kaum lelaki. Juga orang orang non-Islam yang dinilai kafir.

Pedoman Syariah yang tidak berlaku bagi warna non-Muslim, dipublikasikan bulan Maret dan disebarkan kepada para pengacara di Inggris dan Wales. Detil soal warisan akan disusun, sesuai dengan tradisi Islam dan disahkan di bawah Hukum Inggris.

Beberapa kalimat tambahan di antaranya, 'beriman kepada Allah' akan disusun oleh para pengurus masjid dan Pengadilan Syariah setempat.

Prinsip-prinsip Syariah akan digunakan sebagai pedoman untuk menyelesaikan perselisihan antar pemeluk Muslim. tersedia 88 badan Syariah yang menyelesaikan perselisihan hukum Islam.

Sejumlah suara kontra menyebutkan, penerapan pedoman Syariah itu merupakan kemunduran.

''Masyarakat Hukum tampaknya harus mengorbankan kemajuan yang telah dicapai selama 500 tahun tearkhir,'' kata Keith Porteous Wood, direktur eksekutif National Secular Society.

''Setiap orang bebas memberikan warisan pada siapapun. Juga bebas menyiratkan kepercayaannya masing-masing,'' kata Lady Cox dari masyarakat hukum lain. (*theGuardian)


0 comments:

Posting Komentar