Polwan Berjilbab, SBY Diminta segera ambil Sikap


Penggunaaan jilbab adalah bagian forum eksternum hak/kebebasan atas keyakinan beragama setiap warga negara muslimah yang dijamin UUD 1945. Negara tidak bisa melarangnya, bahkan menunda keinginaan individu wanita warga negara, karena merupakan hak fundamental.

Hak/kebebasan atas beragama dijamin konstitusi sebagai hak individu yang melekat secara langsung, dan wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi negara, pemerintah, serta setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat, martabat manusia.

Pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin menjelaskan, konstitusi sebagai hukum tertinggi memberikan jaminan hak/kebebasan beragama dalam tiga pasal yaitu Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.

Pasal berikutnya adalah 28I ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, adalah HAM yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Selanjutnya Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

"Hak/kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi ini disadari tidak semata berada dalam dimensi individu namun juga dimensi sosial. Negara harus menggaransi bahwa dalam pelaksanaan kebebasan beragama seseorang tidak melukai kebebasan beragama orang lain," jelas Irman dalam keterangan persnya, Minggu (9/3/2014).

Irman menambahkan, dalam UUD 1945 juga disebut secara tergas Pasal 28I (4) UUD 1945 bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

"Sebaiknya presiden (SBY) mengambil alih masalah ini, karena masalah ini menyangkut hak fundamental warga negara akan kebebasan dan keyakinan keagamaannya. Penggunaaan jilbab ini sesungguhnya bukan hanya kebutuhan di institusi Polri, namun juga TNI bahkan pegawai negeri sipil atasu seluruh lingkup kepegawaian negara termasuk kaum wanita yang bekerja di sektor swasta," terangnya.

Menurutnya, sikap tegas pemerintah itu bisa dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) tentang penggunaan identitas agama atau jilbab sebagai bagian pakaian seragam, dinas dalam lingkup Polri, TNI dan PNS.

"PP ini sifatnya self executing, langsung diterapkan tanpa perlu menunggu aturan juknisnya, dan warga Polri, TNI , PNS tentunya langsung memiliki payung hokum yang langsung bisa diterapkan," tuturnya.

Sebelum menerbitkan PP ini kata Irman, Presiden juga perlu mengundang Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendapatkan masukan tentang model jilbab yang sesuai dengan syariah. "Termasuk Kapolri dan Panglima TNI serta Menteri Pendayagunaaan Aparatur Negara bahkan Komnas HAM," tukasnya. (*snd)


0 comments:

Posting Komentar