MUI Mengutuk Vonis Mati Massal, 529 anggota Ikhwanul Muslimin


Kaum ulama Indonesia mengecam keras vonis mati massal yang dijatuhkan oleh Pengadilan rezim militer Mesir terhadap 529 anggota Ikhwanul Muslimin.

"Ini adalah sebuah dagelan yang patut dikutuk. Ini bukanlah pengadilan untuk mencari dan menegakkan kebenaran, tetapi adalah pengadilan untuk memenuhi hasrat (nafsu) penguasa yang represif dan haus kekuasaan," ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia Pusat Anwar Abbas, Selasa (25/3).

"Saya melihat pengadilan mesir telah bermain dan mempermainkan jiwa dan nyawa manusia," tambahnya.

Bendahara PP Muhammadiyah ini mencermati, kejanggalan proses hukum terlihat dari cepatnya tenggang waktu penjatuhan vonis dan besarnya jumlah orang yang dihukum mati.

Menurutnya, hal tersebut terlihat dari tingginya arogansi hakim yang menolak permintaan pengacara agar dilakukan penundaan supaya mereka memiliki waktu untuk meninjau ratusan dokumen yang ada.


Sikap hakim yang menampik permintaan tersebut dengan marah-marah dan menafsirkan permintaan sebagai tindak mendikte hakim sangat disesalinya.

"Dunia harus bereaksi dan mengecam keputusan pengadilan tersebut karena mereka secara sembrono dan mudahnya menghilangkan nyawa orang dalam jumlah yang sangat besar," ujar Anwar.

Kalau cara pengadilan seperti ini tidak dicegah, Anwar yakin, keputusan yang seperti ini pasti akan memantik perlawanan dan permusuhan tajam antara pihak yang dirugikan oleh keputusan tadi dengan rezim yang memerintah.

Sehingga, kejadian ini mengakibatkan kehidupan ekonomi, sosial, dan politik di Mesir yang semakin kacau dan merugikan rakyat banyak. (*rol)


0 comments:

Posting Komentar