Vonis Mati untuk Penghina Nabi Muhammad



Seorang pemeluk Kristen di Pakistan dijatuhi hukuman mati karena menghina Nabi Muhammad SAW kepada teman Muslimnya.

BBC melaporkan Jumat (28/3/2014) warga bernama Sawan Masih terbukti kerapkali melakukan penghinaan kepada Junjungan Nabi Muhammad SAW.

Tindakan Sawan itu tak urung membuat marah 3 ribu warga Muslim yang membakar Koloni St. Joseph di Lahore, Pakistan dan membakar 100 rumah warga Kristen dan sejumlah gereja. Tidak ada korban jiwa dalam kerusuhan yang terjadi tahun silam.

Sawan Masih, 26 tahun, mengaku ucapannya itu dilontarkan dalam kasus perselisihan ladang dengan tetangganya. ''Anak saya tidak berdosa. Proses hukum itu dilakukan tidak adil,'' kata Ayah Sawan, Chapman Masih, membela anaknya.

Saat vonis dijatuhkan, Sawan tetap berada di penjara karena dikhawatirkan ia akan dibunuh bila dihadirkan di ruang sidang. Meski vonis mati telah dijatuhkan, namun pelaksanaan hukuman gantung bagi Sawan Masih masih berlangsung lama.

Sejak 1990, hukuman mati banyak dijatuhkan pada kasus penghinaan agama di tingkat pengadilan rendah. Banyak terhukum akhirnya dibebaskan karena tidak adanya bukti kuat.

Tahun 2012 seorang gadis belia bernama Rimsha Masih, dijatuhi hukuman mati karena menghina Islam. Setelah ditahan selama beberapa pekan ia akhirnya dibebaskan dan bersama keluarganya melarikan diri ke Kanada.


0 comments:

Posting Komentar