Hightlight: 5 Senjata yang Tidak Boleh Digunakan Dalam Perang (*FOTO)


Perang telah diatur dalam Hukum Humaniter Internasional yang tercantum dalam Konvensi Jenewa. Berbagai persenjataan yang digunakan perang pun telah diatur oleh hukum ini.

Senjata berbahan nuklir, bom kimia, dan bom biologis, secara resmi dilarang penggunaannya karena dianggap memiliki efek yang bisa merusak lingkungan, mengakibatkan korban sipil, juga menimbulkan penderitaan yang tidak semestinya dan berkepanjangan (misalnya kanker).

Berikut ini adalah senjata-senjata yang dilarang dalam Hukum Humaniter Internasional, namun masih sering digunakan oleh militer negara-negara di dunia:

1. Ranjau Darat


Ranjau darat adalah alat peledak yang ditanamkan kedalam tanah, dan akan meledak ketika disentuh atau diinjak oleh sebuah kendaraan, orang, atau binatang. Ranjau darat digunakan untuk mengamankan daerah yang diperebutkan dan untuk membatasi pergerakan lawan dalam perang.

Senjata ini sangat populer untuk digunakan di dalam pertempuran. Karena selain harganya terjangkau, bahkan untuk militer negara miskin sekalipun, senjata ini juga memiliki efek rusak yang cukup hebat.

2. Bom Curah


Cluster bom atau sering juga disebut sebagai bom tandan atau bom curah, memiliki mekanisme unik dimana setelah diluncurkan dari pesawat tempur, bom akan hancur berkeping-keping menjadi ratusan bom kecil berupa kaleng.

Pada awalnya, bom ini diciptakan untuk menghancurkan landasan pacu pangkalan udara, konvoi kendaraan lapis baja atau untuk membubarkan konsentrasi pasukan darat.

Senjata mematikan ini diproduksi oleh berbagai negara dengan beragam nama, seperti CBU/ Cluster Bomb Units (AS), Belouga (Prancis), dan Excalibur (AS).

3. Bom Fosfor


White Phosporus (WP) atau bom fospor putih dapat menghasilkan kebakaran dan asap. Fungsi utama dari bom ini adalah untuk menghasilkan asap pelindung yang akan melindungi gerakan dari pandangan musuh, atau agar asal tembakan tidak terlihat oleh musuh. Namun, WP juga memiliki efek samping.

WP dapat membakar apapun dengan sangat cepat. Bom jenis ini juga dapat digunakan sebagai senjata untuk membunuh tentara musuh, yang akan menyebabkan mereka yang terkena akan terbakar atau bahkan meninggal.

WP yang dimasukkan ke dalam bom atau misil jarak dekat dapat meledak dan menyebarkan api. Fosfor putih yang menjadi bahan baku utamanya dapat mengakibatkan luka dan kematian dengan dengan membakar jaringan otot, jika asapnya terhirup atau tertelan.

4. Napalm Bomb


Banyak negara protes saat Tentara Nasional Indonesia (TNI) menggunakan Napalm Bomb dalam operasi Seroja di Timor-Timur tahun '70-an. Namun, dalam skala yang lebih besar, AS menggunakan bom ini dalam konflik di Vietnam, serta Israel pakai dalam perang Yom Kippur. Meski demikian, tidak banyak negara yang protes.

Secara teknis, Napalm Bomb adalah bom bakar yang berisi zat kimia berbentuk pasta tertentu yang akan terbakar begitu bom pecah di darat. Pasta cair akan menyebarkan nyala api ke berbagai arah dan bom ini sangat efektif untuk menghancurkan pasukan darat yang bersembunyi di parit-parit atau hutan.

5. Peluru DU (Depleted Uranium)



Ini adalah jenis peluru yang dikembangkan dari limbah uranium hasil pelucutan bom nuklir. Secara harfiah Depleted Uranium berarti uranium yang dilemahkan radiasinya. Peluru ini sangat handal dan menjadi standar senjata meriam gatling GAU-8 Avenger yang dibawa pesawat A-10 serta canon bushmaster pada APC Bradley.

Efektifitas senjata ini adalah mampu menembus bahan baja tank setebal apapun dan ini terlihat pada Perang Irak dimana ratusan tank telah menjadi korban senjata ini.

Yang menjadikan senjata ini kontroversial adalah kandungan uranium yang ternyata menurut penelitian masih memancarkan radiasi dalam tingkatan yang membahayakan manusia.

Hal ini terbukti pada kasus di Bosnia saat beberapa tentara Italia menderita leukemia beberapa hari setelah menggunakan peluru tersebut.

Sementara di Irak, tank-tank yang hancur terkena peluru ini ternyata memancarkan radiasi yang membuat tank-tank rongsokan tersebut tidak aman untuk didekati.


0 comments:

Posting Komentar