Dibobol! Uang Ratusan Miliar milik keluarga Tien Soeharto Raib


Uang ratusan miliar milik Dr Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Soeharmanto yang tak lain paman mendiang Ibu Tien Soeharto, diduga raib di rekening salah satu bank nasional di Semarang.

Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan pembobolan rekening di bank tersebut sebesar Rp8 miliar milik nasabah atas nama (alm) Sri Rahayu Binti Soeharmanto. Kasus ini sedang diselidiki Polrestabes Semarang.

Sri Rahayu ini adalah anak kandung Soeharmanto, yang juga merupakan salah satu ahli warisnya. Sedikitnya ada uang warisan senilai Rp375 miliar yang seharusnya dibagi ke tiga ahli waris, alm Sri Rahayu salah satunya. Dua lainnya; Sri Hartoto dan Maria Ardhita.

Pelapor atas raibnya uang ratusan miliar ini adalah Widiyanto Agung Widodo (49) warga Jalan Teuku Umar No 105 A, RT2/RW4,Kel Tinjomoyo, Kec Banyumanik, Kota Semarang. Dia adalah anak pertama mendiang Sri Rahayu.

Widianto melapor di Polda Jateng pada 16 Mei 2005 silam, teregister dengan No LP/137/VII/2005/Reskrim.

Pria ini melapor saat ibundanya masih hidup, dan atas keinginan ibundanya. Laporannya soal dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan dan penggelapan.

"Sudah ditetapkan tersangka bernama Ivan Hartawan (mantan marketing salah satu bank nasional).
Namun, yang bersangkutan tidak ditahan, kasusnya pun sampai sekarang tidak jelas ke mana, padahal sudah 9 tahun berjalan," ungkapnya kepada wartawan di Kota Semarang, Minggu (23/11/2014).

Ivan, kata pelapor, memang diberi kuasa untuk membagi uang warisan. Namun, ibundanya tidak mendapat. Saat ini rekening milik alm Sri Rahyu di bank tersebut telah kosong.

Berdasar surat bernomor B/8163/IX/2014/Reskrimum, kasus itu telah dilakukan gelar perkara penyidik pada 4 September 2014 lalu. Lokasinya di ruang rapat Dit Reskrimum Polda Jateng.

Hasil gelar internal itulah yang menyebut Ivan Hartawan menjadi tersangka, sebagaimana UU RI Nomor 7/1992 yang telah diubah UU RI No 10/1998 tentang Perbankan Pasal 42 ayat (3) terkait pembukaan rekening.

Hasil gelar perkara juga menyebut tiga ahli waris itu sudah menerima masing-masing. Pada kasus ini, penyidik telah menyelidiki dengan pembukaan 16 rekening dari 5 bank untuk analisa. "Tapi faktanya, Sri Rahayu tidak menerima," timpal pelapor.

Pelapor menyebut, hasil gelar perkara itu bertolak belakang dengan print out yang diminta dari salah satu bank nasional pada 2010. Bahwa data transaksi antara kurun waktu 2001 - 2004 tidak lengkap.

"Kami duga ada pihak yang memanipulasi data bank tersebut. Kami duga bank itu juga menyembunyikan data transaksi rekening tersebut," lanjutnya.

Kuasa hukum pelapor, Sri Endang Listiyowati, mengatakan data print out resmi transaksi rekening yang diberikan kliennya mencatat dua nama, yakni TS dan IH.

"Namun TS dan IH itu siapa, kami tidak tahu, siapa yang meloloskan transaksi ratusan miliar ini. Kami duga ini adalah sindikat elite pembobolan perbankan, inilah yang harus dibongkar polisi," tambahnya.

Kasus ini diduga berkaitan dengan pembobolan rekening Rp8 miliar dengan terlapor TS, Direktur PT Semarang Makmur. Kasus yang dilaporkan ke Polrestabes Semarang. TS sendiri merupakan adik kandung pelapor.

Sementara itu, pihak Polda Jateng sendiri belum bisa diminta konfirmasi terkait hal ini. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Purwadi Ariyanto, belum merespon. Nomor teleponnya aktif saat dihubungi, namun hingga berita ini diturunkan belum dijawab. (*sindo)

0 comments:

Posting Komentar