Israel, PBB dan Biang Ekstrimisme di Dunia



Dr. Muhammad Khalid Al-Az'ar

Israel, Negara satu-satunya di atas dunia ini yang pendiriannya oleh organisasi dunia (PBB). Namun demikian, dengan undang-undang dasarnya, politiknya, perilaku dan sikapnya terbukti Israel sebagai Negara paling membangkang undang-undang PBB dan semua organisasi internasional lainnya.

Berbeda dengan makluk Tuhan lainnya di dunia yang disebut "Negara", 'sperma' pertama Negara Israel yang dilahirkan dari rahim mafia PBB melalui Mendat Inggris di Palestina. Para pakar hukum internasional yang obyektiv menyatakan, 'produksi' Negara Israel melalui dua tahap ini mengandung aib sejarah dan hukum sangat kentara. Privatisasi PBB inilah yang seharusnya paling bertanggungjawab atas kedurhakaan 'anak' yang dilahirkan dari hubungan haram ini.

Semua konflik yang lahir dari berdirinya Israel selalu berbenturan dengan undang-undang. Dan undang-undang yang lahir dari konflik itu pun tidak ada yang manjur menjadi solusi.

Semua politisi produk Israel selalu selamat dari sanksi. Sehingga konflik dengan Israel semakin akut dan melahirkan pesimistis. Bahkan semua produk hukum PBB hanya diremehkan oleh Israel.


Sampai detik ini pun 'Israel' masih mengejek PBB. 'Israel' terakhir menolak kooperatif dengan tim intevestigasi internasional bentukan Dewan HAM PBB terkait agresi terakhir mereka ke Gaza. Alasan 'Israel' klasik; karena ketua Tim Investigasi itu adalah akademisi dari Kanada William Shabas yang dinilai anti 'Israel'.

Di saat yang sama, 'Israel' menyatakan kecewa terhadap Tim Investigasi Internasional. PM 'Israel' Benjemen Netenyahu menyatakan menolak gagasan mendirikan negara Palestina melalui Dewan Keamanan PBB bila keluar dari frame kesepakatan perdamaian dengan 'Israel'. Ini berarti, 'Israel' ingin mereka yang menginvestigasi adalah temen dekat yang mereka percaya untuk meneliti kejahatan mereka, seperti halnya ketika kakek moyang mereka mendirikan negara 'Israel' yang disetujui oleh para politikus dan pakar hukum pemihak zionisme.


'Israel' juga ingin DK PBB bergerak sesuai dengan hawa nafsu dan memutuskan sesuai apa yang mereka rencanakan. 'Israel' ingin DK PBB menyetujui negara Palestina yang tidak keluar dari "ketiak" mereka. PBB, Dewan HAM-nya ingin tetap berada dalam privasitasi mereka.

Pada dasarnya dalam undang-undang internasional dan organisasi yang bekerja di bawahnya bahwa hubungan dan interaksi internasional harus sesuai dengan prinsip dan kaidah yang disetujui oleh mayoritas bangsa dan negara. Jika dunia internaisional memiliki keyakinan dan idealisme seperti Zionisme maka masing-masing negara akan memiliki undang-undang khusus dan tidak ada pengertian "dunia internaisonal".

Untuk diingat saja dan ini sangat disayangkan, bagaimana penolakan Palestina dan Arab terhadap resolusi PBB tentang pembagian wilayah Palestina tahun 1947 sebagai solusi dan sandaran untuk mendirikan negara 'Israel' di Palestina. Keyakinan kita, tidak ada situasi setelah hilangnya legalitas undang-undang dan sistem (dalam hal ini undang-undang PBB) kecuali situasi kekacauan, kerusuhan, dan hukum rimba, serta menyebarnya kekerasan. Jika tidak percaya, amatilah situasi sosial politik di semua masyarakat dan hubungan antar negara. (El-Bayan Emirat/at/infopalestina)


m

0 comments:

Posting Komentar