Menkopolhukam Ingatkan Aceh Soal Bendera


Bendera dan lambang baru Aceh menuai kontroversi gara-gara menempatkan logo Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Pemerintah pusat telah meminta agar Aceh mematuhi Undang-Undang No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan Perjanjian Helsinki.

"Ada 2 perjanjian, perjanjian Helsinki dan UU Pemerintahan Aceh. Kita gunakan undang-undang seumpama 'al-Quran', perjanjian Helsinki sebagai 'hadis' atau pelengkap," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM Tedjo Edhy Purdijanto, di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (19/11/2014).

Dalam UU Pemerintahan Aceh disebutkan, Aceh berhak memiliki bendera, lambang, dan himne tersendiri, tapi tidak boleh dianggap sebagai lambang kedaulatan Aceh.

Sementara, dalam Perjanjian Helsinki pada poin 4.2 diatur bahwa GAM melakukan demobilisasi atas semua 3.000 personel pasukan militernya. Anggota GAM tidak akan memakai seragam maupun menunjukkan emblem atau simbol militer setelah penandatanganan nota kesepahaman ini.

Tedjo mengatakan, sebagai timbal balik bila Aceh menuruti pemerintah pusat, akan ada kewenangan yang dimiliki pusat menjadi kekuasaan daerah.

"Bendera tak boleh yang sekarang, warna dan bentuknya. Kewenangan kita serahkan pada mereka. Kita minta yang diminta pusat diberikan sesuai pusat. Kita minta bendera yang jadi concern itu harus dipenuhi. Ini soal timbal balik saja," kata Menkopolhukam Tedjo Edi Purdijatno di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakpus, Rabu 19 November 2014, seperti dikutip dari detik.com.

Ia menjelaskan tak ada masalah pemerintah daerah Aceh memiliki bendera sendiri. Namun, tak boleh ada unsur GAM yang menjadi gerakan separatis di Aceh pada bendera itu.

"Bendera juga boleh, PSSI saja punya bendera dan kita kasih. Yang ada kesan GAM itu jangan, itu saja," ujarnya lagi. Sebelumnya diberitakan, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengumpulkan sejumlah menteri, Rabu sore 19 November 2014.

Dikutip dari detik.com, Wapres JK dan sejumlah menteri menggelar rapat membahas soal aturan turunan UUPA.

"Jadi ada kewenangan-kewenangan pusat yang sebagian itu akan diserahkan pada daerah. Jadi daerah itu‎ melaksanakan kewenangan pusat," kata Menkopolhukam Tedjo Edi Purdijatno.

Dijelaskan Tedjo, pihak Pemda Aceh meminta pengelolaan seluruh pesisir pantai dan eritorialnya sepenuhnya menjadi milik mereka. Namun pemerintah pusat hanya akan menyetujui sesuai aturan konfrensi PBB tahun 1982 tentang hukum laut yang hanya memperbolehkan 12 mil selepas pesisir pantai.

"Pulau-pulau terluar yang ada di wilayah mereka. Mereka kelola tambang yang ada di pesisir dan teritorial. Teritorial menurut kita 12 mil, tapi mereka artikan sama seperti zaman kerajaan sampai Selat Malaka dan ini nggak benar. Kita gunakan aturan hukum berlaku," sambung politisi NasDem ini.

Pemerintah daerah Aceh juga mengajukan beberapa syarat yang disampaikan melalui Wapres Jusuf Kalla. Negosisasi akan dilakukan dalam waktu dekat. Ditegaskan Tedjo, UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh yang dijadikan landasan negosiasi.

"Kita gunakan UU Pemerintah Aceh sebagai 'Quran', perjanjian Helsinki sebagai hadis atau pelengkap," ujarnya.[]

0 comments:

Posting Komentar